Menteri Nusron ke Lampung, Konflik Agraria Tetap Membara

Warga Anak Tuha Lampung Tuha mengelar aksi di Pemkab Lampung Tengah. Dok: LBH Bandar Lampung.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Lampung pada 29 Juli 2025 disambut kritik tajam.

Bagi masyarakat sipil, kunjungan itu hanya mempertegas absennya negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

Salah satu kasus mencolok datang dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Tiga kampung  Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru masih bergelut dengan sengketa lahan dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), anak usaha korporasi yang sebelumnya dikelola oleh PT Chandra Bumi Kota.

Sengketa ini berakar pada penguasaan lahan seluas sekitar 807 hingga 955 hektare yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Menteri hanya datang meresmikan program legalisasi aset, bukan menyentuh titik-titik konflik agraria kronis,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, dalam keterangan pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut LBH, masyarakat tiga kampung telah lebih dulu menggarap lahan yang kini dikuasai perusahaan. Sejak 1972, kepemilikan lahan berpindah ke tangan korporasi tanpa proses partisipatif.

Ketika HGU PT BSA terbit, tak ada ruang dialog yang bermakna. Negara melalui BPN justru dianggap melegitimasi klaim sepihak korporasi, mengabaikan eksistensi rakyat penggarap.

Ketegangan memuncak pada September 2023. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP berjumlah lebih dari 1.500 personel diturunkan untuk menggusur paksa lahan.

Warga ditangkap, dituduh sebagai provokator, dan mengalami intimidasi berkelanjutan.

“Negara mempertontonkan keberpihakan telanjang kepada perusahaan,” kata Sumaindra.

LBH menilai proses hukum tak memberikan keadilan substantif. Gugatan warga ditolak karena cacat formil.

“Padahal, ini bukan sekadar konflik kepemilikan, tapi pertarungan struktur kuasa yang timpang,” ujarnya.

Sejak April 2025, sekitar 500 hingga 700 warga menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Lampung Tengah.

Mereka menuntut pembentukan panitia khusus (pansus) konflik agraria, evaluasi legalitas HGU, pembebasan petani yang ditahan, dan penarikan aparat dari wilayah sengketa.

LBH Bandar Lampung juga mendorong pencabutan HGU PT BSA, yang dinilai cacat hukum dan etika.

Namun, hingga kini, respons pemerintah daerah dan pusat dinilai pasif. Janji audiensi dan mediasi belum membuahkan hasil nyata.

Konflik Anak Tuha menjadi cermin kegagalan reforma agraria di Indonesia.

Ketentuan penyediaan 20 persen lahan plasma bagi petani lokal, sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 1960 dan turunannya, kerap diabaikan korporasi.

Sayangnya, pemerintah tidak cukup tegas menindak pelanggaran ini.

“Jika perusahaan yang abai tetap mendapat perpanjangan HGU, maka legitimasi kebijakan agraria dipertanyakan,” ujar Sumaindra.

Menurutnya, penyelesaian konflik Anak Tuha bisa menjadi momentum koreksi kebijakan.

Dibutuhkan mediasi terbuka, audit partisipatif, dan pencabutan HGU bermasalah bukan simbolisme kunjungan pejabat tinggi.

“Rakyat tidak butuh pidato dan seremoni,” kata dia. “Mereka butuh keadilan nyata atas tanah dan masa depan yang telah mereka jaga turun-temurun.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *