Onetime.id, Bandar Lampung – Suasana tak biasa terlihat di halaman Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (29/7/2025).
Bukan karpet merah atau penyambut formal, yang datang lebih dulu adalah deretan karangan bunga berisi desakan keras terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Tulisan-tulisan pada karangan bunga itu tegas dan gamblang: “Ukur Ulang Harga Mati, Jangan Tipu Tanah Kami!”, “Segera Laksanakan Ukur Ulang HGU PT SGC!”.
Papan-papan itu berdiri mencolok di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi simbol perlawanan terhadap penguasaan lahan oleh korporasi besar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat AKAR Lampung, Indra Musta’in, membenarkan bahwa karangan bunga itu dikirim oleh Tiga Aliansi Lampung, yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP PEMATANK, dan KERAMAT Lampung.
“Ini bukan dekorasi. Ini pengingat. Negara pernah berjanji, dan sekarang rakyat menagih,” kata Indra saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, kedatangan Menteri ATR/BPN ke Lampung semestinya tak dipahami sebagai kunjungan seremonial, melainkan sebagai momen klarifikasi atas tuntutan yang telah lama disuarakan publik.
“Ukur ulang HGU PT SGC bukan lagi wacana. Itu sudah menjadi keputusan resmi hasil RDP Komisi II DPR RI pada 15 Juli lalu. Artinya final dan mengikat secara hukum,” ujarnya.
Indra mempertanyakan, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kementerian soal kapan pengukuran ulang akan dilaksanakan, siapa yang akan mengawal, dan apakah prosesnya terbuka untuk publik.
“Kalau ini dibiarkan digiring ke ruang-ruang tertutup, kami khawatir pengukuran ulang hanya menjadi formalitas. Padahal ini soal keadilan agraria,” kata Indra.
Tiga Aliansi menilai PT Sugar Group Companies telah bertahun-tahun menguasai ribuan hektare lahan dengan status HGU yang tak pernah sepenuhnya transparan ke publik.
Mereka menyebut persoalan ini sebagai luka agraria yang terus membekas di Lampung.
“Menteri Nusron harus menjawab, ini langkah konkret atau hanya operasi senyap untuk meredam tekanan dari bawah?” ujar Indra.
Hal senada disampaikan Ketua KERAMAT Lampung, Sudirman Dewa.
Ia mengatakan, ketidakjelasan soal teknis pengukuran ulang hanya memperpanjang ketidakpercayaan publik terhadap negara.
“Rakyat tidak akan diam lagi. Mereka sudah belajar untuk berdiri tegak. Setiap langkah Menteri akan kami catat,” kata Sudirman.
Ia menegaskan, tuntutan untuk mengukur ulang lahan HGU PT SGC bukan sekadar aspirasi, tetapi amanat konstitusi.
“Ini perintah rakyat. Ini juga perintah konstitusi. Ukur ulang bukan basa-basi,” pungkasnya.






