Onetime.id, Lampung Tengah – Tiga desa persiapan eks-transmigrasi lokal di Way Terusan, Kabupaten Lampung Tengah, belum juga berubah status menjadi desa definitif, meski telah 28 tahun dihuni.
Warga dari SP 1 Karya Makmur, SP 2 Terusan Makmur, dan SP 3 Tri Tunggal Jaya menuding pemerintah daerah sengaja mengabaikan perjuangan mereka.
Mereka kini menggantungkan harapan pada pemerintah pusat. Dalam sebuah pertemuan dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Sahat Lumbanraja, warga menyuarakan kekecewaan atas mandeknya rekomendasi dari pusat yang tak kunjung direspons daerah.

“Kami sudah lama menunggu kepastian. Pemerintah pusat sudah menyurati, tapi pemerintah daerah seolah menutup mata,” kata Ngadiman, Kepala Kampung Persiapan SP 3 Tri Tunggal Jaya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Ngadiman menyebut ada indikasi konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan tebu, Sugar Group Companies (SGC).
Ia menilai keberadaan perjanjian Plasma PIR Tebu yang masih mengikat warga menjadi alasan utama desa tak kunjung dimekarkan.
“Ini ada persekongkolan jahat. Warga sengaja dibiarkan tak punya kekuatan hukum karena masih dianggap bagian dari proyek plasma perusahaan,” ujarnya.
Kawasan Hutan dan Surat Rekomendasi yang Diabaikan
Selain soal plasma, permasalahan desa Tri Tunggal Jaya kian pelik karena sebagian wilayahnya berada dalam peta kawasan hutan Register 47 Way Terusan.
Status ini menambah kompleksitas tata kelola wilayah dan menyulitkan proses peningkatan status desa.
Padahal, menurut data yang diperoleh onetime.id Kantor Staf Presiden telah menyurati Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Tengah melalui surat Nomor B-168/KSP/D.II.08/2023 tertanggal 25 Agustus 2023. Surat itu merekomendasikan agar desa yang tak bermasalah secara kawasan seperti SP 1 dan SP 2 segera ditetapkan sebagai desa definitif.
Surat serupa juga datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Surat Nomor 314/PKT.03.05/X/2023 yang pada intinya mendukung percepatan proses definitifisasi desa eks-transmigrasi Way Terusan.
Namun, hingga kini, tak satu pun surat tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Lampung Tengah.
Tak ada kejelasan kapan proses itu akan dimulai. Tak ada pula jawaban resmi atas alasan stagnasi tersebut.
KSP: Desa Dikebiri, Warga Tak Rasakan Negara
Tenaga Ahli Utama KSP, Sahat Lumbanraja, mengaku prihatin.
Ia menyebut kondisi tiga desa tersebut sebagai bentuk “pembiaran struktural” yang menghalangi akses warga terhadap program-program strategis pemerintah pusat.
“Kalau desa tidak definitif, maka mereka tidak bisa menerima dana desa, tidak bisa membentuk badan usaha milik desa, koperasi desa, apalagi mengakses program ketahanan pangan,” kata Sahat.
Ia berjanji akan membawa persoalan ini ke tiga kementerian sekaligus: Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, dan Kementerian ATR/BPN.
“Saya akan pastikan ini tidak dibiarkan berlarut. Sudah 28 tahun mereka dikebiri secara administratif,” ujarnya.
Sahat juga menyinggung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan kedaulatan pangan dan penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, inisiatif itu tidak akan menjangkau warga Way Terusan jika status desa tak kunjung jelas.
“Kalau tidak didefinitifkan, warga takkan pernah merasakan kehadiran negara dalam arti yang sesungguhnya,” kata dia.
Menunggu Ketegasan Gubernur dan Bupati
Hingga kini, tak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait stagnasi proses tersebut.
Surat-surat dari pusat seolah hanya jadi dokumen yang menumpuk di meja birokrasi.
Sementara itu, warga terus bertahan di tengah keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar, administrasi kependudukan, hingga layanan publik.
“Kami cuma ingin diakui sebagai warga desa resmi. Itu saja,” kata seorang warga SP 2 yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau terus begini, kami tak akan pernah maju. Tidak punya status, tidak punya kekuatan,” tandasnya.






