Onetime.id, Bandar Lampung – Kehadiran SMA Siger yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda menjadi kejutan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, bahkan Provinsi Lampung secara umum.
Pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka sejak Rabu (9/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025) hari ini.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut SMA tersebut dibentuk untuk menampung lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA negeri. Seluruh biaya pendidikan di SMA Siger digratiskan.
“Alhamdulillah, pendaftaran sekolah gratis untuk jenjang SMA akan dibuka mulai hari Rabu. Bunda minta sekolah ini menampung anak-anak yang belum mampu untuk melanjutkan sekolah,” ujar Eva Dwiana, akrab disapa Bunda Eva.
Untuk mewujudkan program ini, Pemkot telah menyiapkan empat lokasi SMA Siger yang saat ini menumpang di beberapa SMP negeri:
1. SMA Siger 1 di SMPN 38, Jalan Ikan Sembilang, Bumiwaras
2. SMA Siger 2 di SMPN 39, Jalan Soekarno-Hatta
3. SMA Siger 3 di SMPN 44, Jalan Pulau Buton Raya
4. SMA Siger 4 di SMPN 45, Jalan Padat Karya, Rajabasa
Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (HIMATRA) Lampung, Taufik Hidayatullah, menyebut pendirian SMA Siger sebagai langkah yang berisiko blunder jika tidak disertai pemenuhan regulasi yang ketat.
“Tidak bisa ujug-ujug mendirikan SMA. Ada proses legal yang harus dilalui,” kata Taufik Kamis, (10/7/2025).
Menurutnya, pendirian SMA swasta harus memenuhi sejumlah syarat, mulai dari legalitas yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, studi kelayakan, proposal pendirian, serta kepemilikan sarana sendiri, bukan menumpang di sekolah lain milik pemerintah.
“Ini kan nebeng di sekolah milik Pemkot. Yayasannya juga katanya milik pemkot. Apakah sudah terdaftar? Apakah DPRD tahu? Dari mana anggarannya, dan apakah berkelanjutan?” tanyanya.
HIMATRA juga menyoroti bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan jenjang SMA berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ia mempertanyakan apakah SMA Siger telah mendapat rekomendasi dari provinsi, termasuk dalam hal kurikulum, tenaga pendidik, dan izin operasional dari Kementerian Pendidikan.
“Niat Bunda Eva memang mulia, tapi jangan sampai niat baik ini justru bermasalah di kemudian hari. DPRD Bandar Lampung wajib mencermati hal ini,” ujar Taufik.
Ia pun mengingatkan bahwa tanpa izin resmi, keberadaan SMA Siger bisa berdampak buruk bagi peserta didik.
“Jangan sampai lulusan SMA Siger nanti tidak diakui karena sekolah belum memenuhi syarat akreditasi,” tutupnya.






