RP Diduga Orang Dekat Rektor Unila, Terlibat Skandal Joki Karya Ilmiah

Nampak depan kediaman RP diduga Terlibat Skandal Joki Karya Ilmiah Unila.

Onetime.id – Universitas Lampung (Unila) kembali diguncang isu pelanggaran integritas akademik. Seorang aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP diduga menjadi operator utama praktik joki karya ilmiah yang melibatkan sejumlah guru besar dan doktor di kampus tersebut.

RP disebut-sebut mengatur dan “mengotak-atik” jurnal ilmiah internasional yang digunakan sebagai syarat pengusulan jabatan akademik.

Praktik ini disebut dilakukan untuk 3 hingga 5 guru besar serta beberapa dosen bergelar doktor, demi mempercepat proses kenaikan jabatan akademik.

Yang menjadi sorotan, RP bukanlah dosen, melainkan ASN PPPK yang baru diangkat pada masa Rektor sebelumnya, Karomani.

Namun, ia disebut memiliki akses istimewa karena kedekatannya dengan Rektor Unila saat ini, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM.

RP juga diketahui aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unila, serta mengelola berbagai dokumen akademik, termasuk bahan presentasi ilmiah para pejabat kampus.

Diduga Langgar Permendikbudristek 39/2021

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, khususnya Pasal 10 ayat 4 dan 5, yang mengatur larangan kepengarangan tidak sah dan konflik kepentingan dalam karya ilmiah.

Ada tiga indikasi pelanggaran yang tercantum:

1. Menggabungkan diri sebagai pengarang tanpa kontribusi substansial.

2. Menghilangkan nama kontributor yang sah dalam penelitian.

3. Menyuruh pihak lain membuat karya ilmiah atas nama pribadi.

Adapun ayat 5 menyoroti pembuatan karya ilmiah yang didorong oleh kepentingan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Rektor Unila: Hanya Klarifikasi, Sanksi Ringan

Menanggapi isu ini, Rektor Unila Lusmeilia Afriani menyatakan bahwa pihak Kementerian Pendidikan Tinggi telah menerima laporan dan tengah meminta klarifikasi.

“Tidak ada masalah. Hanya klarifikasi saja, kemungkinan sanksinya ringan, berupa peringatan,” ujar Lusmeilia usai menghadiri diskusi publik HUT ke-55 PWI di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Rabu (28/5/2025).

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tim pemeriksa internal dan Kementerian Dikti telah melakukan pemeriksaan selama 10 hari terakhir.

Proses ini tertuang dalam surat Senat Unila Nomor 69/UN26.01/SENAT/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik.

Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., telah menandatangani surat tersebut. Dalam dokumen itu juga dicantumkan judul dan tahun karya ilmiah yang tengah diperiksa, termasuk nama RP sebagai penulis tambahan yang diduga tidak memberikan kontribusi ilmiah secara substansial.

Nama Guru Besar Akan Dievaluasi

Senat Unila dan Kementerian Dikti dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah guru besar yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus, namun terlibat dalam pengajuan karya ilmiah yang mencantumkan nama RP.

Apabila terbukti, skandal ini berpotensi mencoreng reputasi akademik Unila, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari RP, meski team onetime.id sudah berusaha mengkonfirmasi melalui Whatsapp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *