Onetime.id – Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mencuat di Provinsi Lampung.
Sejumlah wilayah mengajukan diri sebagai calon daerah otonom dengan alasan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan identitas lokal.
Beberapa wilayah yang disebut dalam usulan pemekaran antara lain Bandar Negara (pemekaran dari Lampung Selatan), Cukuh Balak Raya (pemekaran dari Tanggamus dan sebagian Pesawaran), Seputih Barat (pemekaran dari Lampung Tengah), serta Way Kanan Timur dan Way Kanan Barat.
Wilayah Sungkai Bunga Mayang di Lampung Utara juga masuk dalam daftar.
Aspirasi pemekaran ini umumnya muncul dari daerah yang merasa tertinggal secara infrastruktur, akses layanan publik, dan pembangunan ekonomi.
Mereka menilai daerah induk terlalu luas untuk dijangkau sepenuhnya oleh pemerintah setempat.
Dorongan pemekaran juga dipicu faktor lain, seperti pertimbangan efisiensi birokrasi, peluang anggaran pembangunan yang lebih besar, hingga penguatan identitas sosial dan budaya masyarakat setempat.
Namun, pengamat menilai wacana pemekaran tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik lokal.
Elite daerah dinilai kerap menjadi aktor utama di balik dorongan DOB dengan melihat peluang jabatan di pemerintahan baru, baik eksekutif maupun legislatif.
“Pemekaran bukan hanya soal layanan publik, tapi juga akses terhadap sumber daya dan kekuasaan,” kata seorang pengamat politik lokal.
Secara regulasi, pemekaran DOB saat ini masih terkendala moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
Meski demikian, beberapa wilayah terus mengupayakan celah melalui pembentukan kecamatan baru sebagai langkah awal menuju pemekaran.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum utama yang mengatur syarat pemekaran, termasuk aspek kapasitas fiskal dan kinerja daerah induk.
Pemerintah pusat juga mensyaratkan adanya kajian komprehensif dari berbagai aspek sebelum menyetujui pembentukan DOB.
Kelompok masyarakat sipil yang mendorong pemekaran menyebutkan bahwa tujuan utama mereka adalah mendekatkan layanan publik, mendorong pembangunan ekonomi lokal, serta memperkuat pengakuan identitas politik masyarakat.
Meski begitu, sebagian kalangan mengingatkan agar wacana pemekaran tidak hanya menjadi alat politik elite.
“Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang mengusulkan, tapi siapa yang diuntungkan,” ujar seorang aktivis masyarakat.
Hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
Namun, sejumlah daerah di Lampung masih terus menggalang dukungan dan menyusun naskah akademik sebagai syarat administratif pemekaran.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, selama pemerintahan 2019-2024, Provinsi Lampung 2019-2024 selalu masuk dalam daftar 15 provinsi termiskin di Indonesia.
Pada 2019, penduduk miskin di Lampung tercatat 1.040.000 jiwa.
Lima tahun berselang, sebanyak 941.230 penduduk Lampung masih hidup dalam garis kemiskinan.
Selain itu, angka putus sekolah di Lampung terbilang tinggi.
Kondisi tersebut pada setiap jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Lampung. Jenjang SMA/SMK menjadi penyumbang terbesar angka putus studi.
Begitu dengan angka putus kuliah. Lebih dari delapan ribu orang putus kuliah pada 2020.
Salah satu penyebabnya, biaya pendidikan kian melambung, khususnya perguruan tinggi.
Tingkat pengangguran di Lampung pun mengkhawatirkan.
Pada 2019, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja RI, angkatan kerja Lampung mencapai empat juta jiwa dengan angka pengangguran diperkirakan 178.936 jiwa atau sebesar 4,45%.
Sedangankan Jumlah angkatan kerja sebanyak 4.996.075 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 209,16 ribu orang atau 4,19% merupakan tunakarya.
Kemudian, kasus perampasan ruang hidup di beberapa daerah, antara lain Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi terhadap petani






