Isu Jual Beli Jabatan di Lampung Tengah, Pemerhati Politik Desak Bupati Ardito Nyatakan Sikap Tegas

Pemerhati Politik Lampung, Rosim Nyerupa. Ilustrasi: Wildanhanafi/onetime.id

Onetime.id – Pemerhati Politik dan Pemerintahan Daerah, Rosim Nyerupa, S.IP, mendesak Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk menyatakan penolakan secara tegas terhadap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.

Desakan itu muncul menyusul pernyataan Ardito yang menyebut isu jual beli jabatan di kalangan ASN hanya sebagai “kabar burung”.

Rosim menilai, pernyataan informal semacam itu belum cukup untuk mematahkan isu yang telah berkembang.

Ia mendorong Bupati Ardito agar segera menyampaikan pernyataan tertulis melalui surat edaran resmi serta menegaskan penolakan itu dalam forum apel pagi ASN.

“Jika memang tidak ada praktik jual beli jabatan, maka sudah seharusnya Bupati menunjukkan keberpihakannya pada nilai-nilai pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Rosim, Jumat, (18/42025).

“Sejak dilantik, kita belum melihat komitmen tegas dari Bupati Ardito untuk mengharamkan praktik semacam itu. Padahal itu dasar penting bagi ASN dalam bekerja.”

Dalam keterangannya sebelumnya kepada media, Bupati Ardito menepis kabar soal adanya transaksi jabatan.

Ia menyebut bahwa hingga kini belum ada proses mutasi atau rotasi pejabat struktural.

“Belum ada rolling. Karena yang pertama, Pemda Lampung Tengah belum ada rolling. Kemudian surat ajuan untuk izin rolling aja belum ada tanda tangan,” kata Ardito saat ditemui di lingkungan Pemprov Lampung.

Rosim menekankan bahwa klarifikasi informal semacam itu tidak cukup.

Ia menegaskan perlunya sikap konkret dari kepala daerah sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip good governance.

“ASN tidak boleh dijadikan objek transaksional. Jika Bupati berkomitmen terhadap prinsip clean government, maka jangan ragu membuat pernyataan resmi dan memberi jaminan hukum serta moral bahwa praktik tersebut tidak terjadi dan tidak akan ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan jika terbukti melanggar prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, praktik semacam itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.

Lebih lanjut, Rosim mengajak seluruh elemen pengawasan, termasuk Inspektorat Daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama mengawal tata kelola kepegawaian di Lampung Tengah.

“Langkah preventif seperti ini penting untuk menjaga marwah birokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *