Onetime.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga pendidik, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer, menjelang Lebaran 2025.
“Bagi PNS dan honorer, THR dipastikan akan diterima dan saat ini masih dalam proses. Sementara itu, untuk tenaga pendidik berstatus PPPK, THR dari gaji tetap diberikan. Namun, untuk THR Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bersumber dari APBD, hanya PPPK dengan SK di bawah tahun 2023 yang berhak menerimanya,” ujar Thomas saat diwawancarai pada Jumat (21/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tenaga pendidik akan menerima THR dari pemerintah pusat.
“THR dari pusat dipastikan diterima oleh semua tenaga pendidik. Perbedaannya hanya pada Tukin,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan efisiensi anggaran THR, Thomas memastikan bahwa hal tersebut sudah dianggarkan.
“Besaran THR dari pusat sudah dianggarkan dan tidak mengalami efisiensi,” tegasnya.
Menjelang Lebaran 2025, Thomas mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk tetap istiqomah menjalankan ibadah puasa dan menjalankan tugas dengan baik setelah libur Lebaran.
“Ke depan, kita harus berubah dan memiliki target-target yang harus dicapai. Kita harus meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa agar lebih baik lagi, sehingga visi-misi Gubernur untuk pendidikan yang lebih baik dapat terwujud,” pungkasnya.






