Bawaslu Pesawaran Tolak Registrasi Sengketa Pilbup Elin-Supriyanto

Bawaslu Pesawaran dan anggota melaksanakan rapat pleno permohonan penyelesaian sengketa. Dok: Bawaslu Pesawaran.

Onetime.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Elin Septiani dan Supriyanto tidak dapat diregistrasi.

Keputusan ini didasarkan pada hasil verifikasi dokumen perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan.

“Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon,” ujar Fatihunnajah kepada media onetime.id, pada Senin, (17/3/2025).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Bakal Pasangan Calon Elin dan Supriyanto, tidak melampirkan 3 tangkap foto copy yang telah di leges.

“Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap foto copy alat bukti yang telah di leges,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fatihunnajah menyebutkan bahwa pemohon juga tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *