Onetime.id – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran sudah tepat dan adil.
“Putusan MK sudah adil berdasarkan fakta persidangan dan memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah jalan tengah,” papar Budiono kepada media Onetime.id Senin, (24/2/2025).
Budiono menjelaskan, akan tidak adil kalau putusan MK membatalkan pasangan calon karena kesalahan yang dilakukan salah satu calon.
Di mana, menurut Majelis Hakim Konstitusi, Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi DP tidak dapat menunjukan keabsahan surat keterangan penganti ijazah (SKPI) SMA paket C sehingga didiskualifikasi.
PSU harus dilakukan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali
Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
“Ini sebuah pembelajaran bagi penyelengara untuk lebih teliti lagi di Pilkada maupun pemilu, tapi kita juga tidak bisa menyalahkan KPU karena lembaga negara atau pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan yang dengan mudah mengeluarkan surat keterangan tentang ijazah tidak cermat dan tidak teliti sehingga mengeluarkan surat keterangan terdapat cacat prosedur,” jelasnya.
Budiono berharap, calon yang akan diusung untuk mendampingi Supriyanto saat PSU nanti tetap bisa mengakomodir pihak Aries Sandi.
Kenapa pihak Aries Sandi harus didukung dan diakomodir karena sudah jelas Aries Sandi punya banyak pendukung yang ini terbukti dengan kemengan di pilkada Pesawaran.
“Maka partai pendukung Aries Sandi harus tetap memperhitungkan masa pemilih Aries Sandi,” tandas Budiono.






