LBH Lentera Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut hingga Dugaan Makar

Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan. Ilustrasi: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius tentang penyalahgunaan kewenangan dan ancaman terhadap perlindungan privasi di lingkungan institusi kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Lampung, Toni Mahasan, mengecam keras dugaan penyadapan terhadap kepala negara yang diduga melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.

Menurut Toni, perkara ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pelanggaran prosedur penyadapan.

Jika dugaan itu terbukti, tindakan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, terlebih objek penyadapan merupakan Presiden Republik Indonesia.

“Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi negara justru diduga melakukan penyadapan terhadap presidennya sendiri tanpa dasar hukum dan kepentingan penegakan hukum yang jelas? Ini persoalan serius yang menyangkut integritas institusi kepolisian dan keamanan negara,” kata Toni dalam keterangannya kepada onetime.id, Rabu pagi, (4/11/2026).

Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan ASN dan EH masing-masing merujuk pada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, bagi Toni, konstruksi hukum tersebut perlu didalami lebih jauh.

Ia menilai penyidik dan penuntut umum perlu mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain, termasuk pasal mengenai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191–196 KUHP baru.

Toni berpendapat, dugaan penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah harus ditelusuri dari sisi motif, tujuan, perintah, hingga kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik operasi tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan. Harus dibongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang merancang, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa informasi hasil penyadapan itu digunakan. Jika ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, tentu harus dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.

Meski demikian, penerapan pasal makar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Penyidik tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.

Menurut dia, konstruksi perkara yang ditangani saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal.

Di tengah perbedaan pandangan mengenai konstruksi hukum tersebut, Toni mengapresiasi langkah Kapolri dan jajaran Bareskrim yang mengungkap perkara ini hingga menetapkan tiga tersangka.

Ia menilai keberanian mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian menjadi ujian penting bagi independensi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Lentera Lampung sangat mengapresiasi langkah berani Kapolri dalam mengungkap perkara besar ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, sekalipun memiliki jabatan tinggi atau pernah menduduki posisi strategis di institusi kepolisian,” tegasnya.

Toni juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual, rantai komando, sumber pembiayaan, serta pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara utuh.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan teknologi penyadapan oleh aparat tanpa mekanisme hukum yang sah berpotensi mengancam hak privasi dan kebebasan warga negara.

“Kalau penyadapan bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, siapa yang bisa menjamin masyarakat, jurnalis, aktivis, bahkan pejabat negara lainnya tidak menjadi sasaran berikutnya? Karena itu, perkara ini harus dibuka secara transparan dan akuntabel,” kata Toni.

Bagi LBH Lentera Lampung, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum yang menyeret sejumlah jenderal.

Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian apakah institusi kepolisian mampu membersihkan dirinya sendiri dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebab, ketika instrumen negara yang semestinya menjaga keamanan justru diduga digunakan di luar koridor hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas kepolisian, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *