Spionase Presiden: Jarnas.Indo Desak Bongkar Pemesan hingga Aktor Intelektual

Ketua Umum Jarnas.Indo, Happy Kurniawan, mengatakan dugaan operasi spionase terhadap kepala negara.

Onetime.id, Bandar Lampung – Jaringan Nasional Indonesia (Jarnas.Indo) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan operasi spionase atau penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Pengusutan perkara itu dinilai tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaksana, tetapi harus menelusuri aktor intelektual, pemesan, penyandang dana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Ketua Umum Jarnas.Indo, Happy Kurniawan, mengatakan dugaan operasi spionase terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan negara, stabilitas pemerintahan, serta integritas institusi negara.

Menurut Happy, perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena diduga memiliki dimensi politik yang melampaui persoalan penyalahgunaan kewenangan oleh individu.

Jarnas.Indo bahkan menyoroti kemungkinan adanya operasi politik sistematis yang memanfaatkan infrastruktur dan teknologi di lingkungan institusi siber Polri untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum,” kata Happy dalam pernyataan sikapnya pada Selasa, (3/11/2026).

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyadapan itu berpotensi menjadi bagian dari operasi politik terorganisasi yang dapat mengganggu tatanan kekuasaan konstitusional.

Jarnas.Indo juga menyoroti penangkapan LSP. Penangkapan tersebut, menurut Happy, semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, menyediakan pembiayaan, serta menggunakan informasi hasil penyadapan.

“Penangkapan LSP seharusnya menjadi pembuka tirai persoalan yang lebih besar. Jangan sampai aparat hanya menjangkau pelaksana, sementara pihak yang memesan, mengendalikan, dan menggunakan hasil penyadapan justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Happy mengatakan, dugaan spionase terhadap kepala negara tidak semestinya langsung dipandang sebagai persoalan bermotif pribadi.

Dalam perspektif keamanan negara dan hubungan internasional, tindakan semacam itu, menurut dia, perlu ditelusuri kemungkinan kaitannya dengan kepentingan intelijen, persaingan politik, maupun agenda strategis pihak tertentu.

Karena itu, Jarnas.Indo meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan kepentingan politik dan ekonomi berkekuatan besar di balik perkara tersebut.

Termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelompok yang memiliki kepentingan berseberangan dengan Presiden.

Dalam pernyataan sikapnya, Jarnas.Indo menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, meminta aparat menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan operasi spionase dan penyalahgunaan kewenangan, tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi maupun perwira kepolisian.

Kedua, mendesak pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aktor intelektual, pemesan, penyandang dana, penerima hingga pengguna informasi hasil penyadapan.

Ketiga, meminta Presiden dan DPR RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan operasi politik sistematis yang dinilai berpotensi mengancam kekuasaan yang sah secara konstitusional.

Keempat, menegaskan institusi dan perangkat negara tidak boleh dijadikan alat spionase politik ataupun instrumen untuk melayani kepentingan oligarki.

Kelima, mendesak transparansi dan pertanggungjawaban publik dalam penanganan perkara agar seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dapat diungkap.

Happy menegaskan kekuasaan negara merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi, bukan dikendalikan oleh kepentingan tersembunyi kelompok tertentu.

“Penangkapan pelaksana bukanlah akhir dari perkara. Pengungkapan aktor intelektual, pemesan, penerima dan pengguna hasil penyadapan adalah kunci untuk membuka seluruh tabir operasi ini,” katanya.

Ia berharap dugaan operasi politik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan dan kedudukan negara dalam menjalankan kepentingan rakyat.

Menurut Happy, institusi negara harus tetap berdiri di atas kepentingan publik dan konstitusi, bukan menjadi alat bagi elite ataupun gerbong politik tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *