Juniardi Kembali Daftar Komisioner KI Lampung, Soroti Transparansi dan Korupsi

Juniardi Resmi mendaftarkan diri sebagai ketua Komisi Informasi Lampung.

Onetime.id, Bandar Lampung – Juniardi, mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2010–2015, mendaftarkan diri sebagai calon anggota komisioner KI Lampung pada Senin, (26/10/2026).

Ia membawa gagasan “Transparansi Cegah Korupsi” untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan.

Juniardi menyerahkan berkas pendaftaran ke sekretariat panitia seleksi. Tokoh pers dan hukum yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung itu mengatakan keterbukaan informasi tidak boleh berhenti sebagai prosedur administratif.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar instrumen administratif, melainkan benteng utama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Juniardi setelah menyerahkan berkas pendaftaran.

Menurut dia, akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang bersih dan partisipatif.

Juniardi bukan orang baru dalam pengelolaan keterbukaan informasi di Lampung.

Ia pernah memimpin KI Lampung pada 2010–2015 dan dipercaya memimpin Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia pada periode yang sama.

Di bidang jurnalistik, ia pernah bekerja selama 11 tahun di Lampung Post dan menduduki sejumlah posisi pemimpin redaksi di berbagai media.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Lampung periode 2011–2016 serta tercatat sebagai Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung periode 2026–2029.

Pada 2026, Juniardi bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Ia juga memiliki sertifikat mediator dari Indonesian Institute for Conflict Transformation sejak 2012.

Pengalaman di bidang pers, hukum, dan penyelesaian sengketa informasi menjadi bekal yang dibawanya dalam pencalonan kali ini.

Ia juga menulis buku Hak Anda Mendapatkan Informasi yang membahas hak masyarakat atas informasi publik.

Tantangan bagi komisioner KI ke depan bukan hanya menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik, melainkan juga memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dijalankan secara konsisten.

Keterbukaan informasi diharapkan menjadi instrumen pengawasan publik terhadap kebijakan, penggunaan anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Juniardi menyatakan pencalonannya merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di Provinsi Lampung.

Namun, efektivitas gagasan tersebut nantinya akan ditentukan oleh independensi komisioner, konsistensi penanganan sengketa informasi, dan kemampuan KI memastikan badan publik mematuhi kewajiban keterbukaan informasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *