Onetime.id, Bandar Lampung – Dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan jurnal ilmiah yang dikaitkan dengan IPHORR masih bergulir.
Pelapor, Joko Basuki, menyatakan belum ada kesepakatan konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Joko melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polresta Bandar Lampung pada 19 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Joko menduga nama dan tanda tangannya digunakan dalam sejumlah dokumen jurnal tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Sampai saat ini belum ada kesepakatan konkret. Beliau masih belum berani pulang ke Indonesia,” kata Joko kepada awak media, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Joko, terdapat tiga persoalan yang perlu diselesaikan.
Pertama, pertanggungjawaban kepada Universitas Malahayati karena tim audit kampus disebut masih menunggu penjelasan terkait persoalan tersebut.
Kedua, kejelasan status badan hukum IPHORR. Joko mempersoalkan akta notaris yang, menurutnya, mencantumkan badan hukum sebagai yayasan sosial nirlaba, tetapi dalam pelaksanaannya diduga mengarah pada kegiatan berorientasi keuntungan.
Ketiga, pemenuhan proses hukum di kepolisian. Joko berharap pihak yang dilaporkan dapat memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan tanda tangan tanpa izin tersebut.
“Pihak Malahayati juga masih menunggu beliau pulang,” ujar Joko.
Persoalan ini sebelumnya telah diberitakan Onetime.id dalam sejumlah laporan pada 20–24 September 2026.
Pemberitaan tersebut antara lain memuat laporan Joko, tanggapan Wakil Rektor Universitas Malahayati yang mengarahkan konfirmasi kepada humas, serta keberatan pihak universitas atas pengaitan nama kampus dengan IPHORR.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terbaru dari pihak yang dilaporkan mengenai tudingan tersebut maupun perkembangan penyelesaian yang disampaikan Joko.
Konfirmasi kepada pihak terkait dan kepolisian diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dan persoalan tata kelola badan hukum tersebut masih memerlukan pembuktian.
Status hukum pihak yang dilaporkan juga harus mengacu pada proses dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Berikut daftar berita sebelumnya yang telah terbit di Onetime.id terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan polemik IPHORR:






