Onetime.id, Bandar Lampung – Kampus tak lagi hanya berbicara tentang ruang kuliah, perpustakaan, dan laboratorium.
Di tengah tuntutan memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan, perguruan tinggi dituntut mengubah cara kerja dan layanan pendidikannya.
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung atau UIN RIL mendapat penghargaan dalam kategori “The Leading Green Campus in Inclusive & Digitalized Religious Education” dalam Lampung Post Executive Forum (LPEF) II 2026.
Penghargaan tersebut diterima Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., Ph.D., di Mahligai Agung Universitas Bandar Lampung (UBL), pada Kamis, (18/6/2026).
Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Fajar Riza Ul Haq.
Penghargaan itu, berdasarkan keterangan resmi UIN RIL, diberikan sebagai apresiasi terhadap sejumlah aspek yang dikaitkan dengan pengembangan kampus, yakni akses mahasiswa dari wilayah pedesaan melalui skema UKT berkeadilan, penggunaan Learning Management System (LMS) dalam proses perkuliahan, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
Pengakuan tersebut hadir ketika isu akses pendidikan tinggi masih menjadi bagian dari persoalan pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Kampus bukan hanya dituntut menghasilkan lulusan, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Akses pendidikan dan transformasi digital
UIN RIL menyebut akses mahasiswa dari wilayah pedesaan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penghargaan tersebut. Skema UKT berkeadilan menjadi bagian dari upaya kampus memperluas akses pendidikan.
Dalam konteks ini, persoalan biaya pendidikan menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan kemampuan masyarakat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Selain akses, transformasi digital menjadi bagian lain yang disoroti. UIN RIL menggunakan Learning Management System atau LMS untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Digitalisasi pendidikan tidak sekadar memindahkan aktivitas perkuliahan ke layar.
Sistem tersebut menjadi bagian dari perubahan pola interaksi antara dosen dan mahasiswa, terutama dalam penyampaian materi, pengelolaan pembelajaran, serta akses terhadap aktivitas akademik.
Pada saat yang sama, penghargaan tersebut juga mengaitkan UIN RIL dengan agenda keberlanjutan lingkungan hidup.
Dengan demikian, predikat kampus hijau dalam penghargaan ini tidak hanya diletakkan pada keberadaan ruang terbuka atau vegetasi kampus, tetapi juga pada komitmen institusi terhadap isu lingkungan yang menjadi bagian dari pengelolaan perguruan tinggi. Membawa isu kampus ke agenda pendidikan Lampung
Rektor UIN RIL Wan Jamaluddin menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.
Ia mengatakan kampusnya akan terus berfokus pada perluasan akses pendidikan serta peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, khususnya di Lampung.
Menurut Wan Jamaluddin, forum tersebut penting karena mempertemukan gagasan, data, dan inovasi yang dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Forum LPEF II 2026 sendiri mengangkat tema “Meningkatkan APK Pendidikan Tinggi Lampung Menuju Indonesia Emas 2045.”
Tema tersebut menempatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi atau APK sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan pendidikan di Lampung.
Bagi UIN RIL, agenda peningkatan akses pendidikan tinggi berkaitan dengan upaya menyiapkan sumber daya manusia di daerah.
“Kami (UIN RIL) siap bersinergi dan berinovasi dengan stakeholder, guna mendukung dan mempersiapkan generasi muda yang tangguh menyongsong generasi emas 2045,” kata Wan Jamaluddin.
Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pendidikan, antara lain pimpinan Lampung Post, anggota DPRD, sejumlah kepala daerah, rektor, Kepala Balitbangda dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, unsur Forkopimda, kepala SMA dan SMK, guru, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penghargaan untuk UIN RIL pada akhirnya menempatkan tiga isu dalam satu tarikan akses pendidikan, transformasi digital, dan keberlanjutan lingkungan.
Tantangannya bukan berhenti pada penghargaan. Predikat tersebut akan menemukan maknanya ketika akses pendidikan benar-benar menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan, teknologi memperbaiki kualitas pembelajaran, dan prinsip keberlanjutan menjadi bagian nyata dari pengelolaan kampus.
Dengan kata lain, kampus hijau bukan sekadar soal warna gedung atau banyaknya pepohonan.
Ia juga menyangkut bagaimana perguruan tinggi mengelola pengetahuan, membuka akses, menggunakan teknologi, dan memperlakukan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab institusinya.





