Musda Apersi Lampung Batal, DPP Akui Ada Tahapan Tak Sesuai AD/ART

Onetime.id, Bandar Lampung – Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung 2026 batal digelar setelah forum memanas.

Persoalan mekanisme penjaringan calon ketua dan keabsahan sejumlah peserta menjadi pemicu polemik.

Calon Ketua DPD Apersi Lampung, Ari Harliansyah, mempersoalkan pelaksanaan Musda yang dinilainya tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.

Ari mengatakan persoalan itu terjadi sejak tahapan awal Musda.

Menurut dia, sejumlah keputusan panitia telah mengabaikan mekanisme yang seharusnya menjadi pedoman organisasi.

“Dari awal sampai hari ini, pelaksanaan Musda ini cacat administrasi karena tidak mengikuti AD/ART dan peraturan organisasi,” kata Ari.

Ia juga mempersoalkan rencana pembentukan atau pelibatan 16 orang formatur yang disebut dilakukan secara tertutup di internal organisasi.

Menurut Ari, mekanisme tersebut berpotensi mengurangi kewenangan peserta Musda dalam menentukan kepengurusan.

Ari mempertanyakan fungsi penjaringan calon apabila keputusan akhir justru diserahkan kepada formatur lama.

“Kalau pada akhirnya keputusan tetap dikembalikan kepada formatur lama, untuk apa panitia penjaringan dibentuk dan peserta diundang,” ujarnya.

Ia meminta hak peserta Musda yang telah mengikuti proses penjaringan resmi tetap dihormati.

Menurut Ari, peserta yang dinyatakan sah memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan dalam forum.

“Kami meminta seluruh keputusan dikembalikan kepada peserta Musda yang sah. Hak memilih dan hak untuk bicara tidak boleh diabaikan,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Apersi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Sabri Nurdin, mengakui terdapat persoalan dalam pelaksanaan Musda.

Sabri mengatakan DPP menemukan sejumlah tahapan yang tidak sesuai dengan AD/ART. DPP kemudian mempertemukan para calon ketua dalam forum mediasi untuk mencari jalan keluar.

“Memang ada beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART. Tadi para calon juga sudah kami mediasi supaya saling memahami bahwa pelaksanaan Musda harus sesuai AD/ART,” kata Sabri.

Namun, mediasi tidak berhasil meredakan ketegangan. Kondisi forum dinilai semakin tidak kondusif hingga panitia memutuskan menghentikan Musda.

“Karena pelaksanaannya sudah tidak kondusif, panitia menyatakan tidak bisa meneruskan Musda,” ujarnya.

Dengan dihentikannya Musda, DPP Apersi akan mengambil alih sementara kepengurusan DPD Apersi Lampung.

Sabri mengatakan DPP akan menunjuk caretaker untuk menjalankan roda organisasi sampai Musda berikutnya digelar.

“DPP akan mengambil alih dan menunjuk caretaker sebagai ketua DPD Apersi Lampung. Untuk Musda berikutnya, kita lihat nanti dan kami harapkan bisa dilaksanakan secepatnya,” katanya.

Polemik lain muncul terkait sejumlah perusahaan yang sebelumnya tercatat mengikuti proses penjaringan, tetapi kemudian dinyatakan tidak dapat mengikuti Musda.

Sabri mengatakan persoalan tersebut telah dibahas DPP dan diputuskan melalui pleno.

Namun, jumlah perusahaan yang disebut dalam keterangannya perlu diperjelas karena terdapat perbedaan penyebutan jumlah peserta yang sebelumnya disebut tujuh perusahaan.

“Persoalan itu sudah kami bahas dan sudah dilakukan pleno. Hasil pleno menyatakan bahwa sejumlah perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti Musda,” ujar Sabri.

Polemik tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam tahapan Musda Apersi Lampung, mulai dari mekanisme penjaringan hingga penetapan peserta.

DPP sendiri mengakui terdapat tahapan yang tidak sesuai dengan AD/ART, sementara calon ketua mempersoalkan hak peserta dalam menentukan arah organisasi.

Ari mengatakan akan berkoordinasi dengan timnya untuk menentukan langkah selanjutnya setelah Musda ke-6 DPD Apersi Lampung dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *