Akademisi Unila: Asap di Paripurna DPRD, Ujian Etika atau Pembiaran Sistemik?

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhammad Ariesman Akbar, terlihat merokok di dalam ruang sidang sebelum rapat dimulai. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menyoroti aspek etika menjelang rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, menyusul adanya dugaan anggota dewan yang merokok di ruang sidang.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (17/4/2026), saat persiapan rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhammad Ariesman Akbar, terlihat merokok di dalam ruang sidang sebelum rapat dimulai.

Pantauan di lokasi menggambarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa teguran terbuka dari pimpinan dewan maupun petugas.

Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan terkait disiplin internal dan mekanisme pengawasan di lingkungan DPRD.

Secara regulasi, larangan merokok di gedung pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2018 juga melarang aktivitas merokok di tempat kerja dan ruang publik, disertai sanksi administratif hingga pidana ringan.

Selain itu, tata tertib dan kode etik DPRD yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan wibawa lembaga.

Sigit menilai, aspek aturan perlu dilihat secara proporsional.

“Perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah ada aturan tertulis atau pengingat yang disampaikan menjelang rapat paripurna terkait larangan merokok di ruangan tersebut,” ujarnya Minggu, (19/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktik umum, pimpinan dewan biasanya mengingatkan sejumlah ketentuan sebelum rapat dimulai, seperti menonaktifkan telepon genggam dan larangan merokok selama sidang berlangsung.

Menurutnya, persoalan ini juga berkaitan dengan ranah etik yang menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD.

“Apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, itu menjadi domain Badan Kehormatan untuk menilai,” kata dia.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa substansi utama kinerja DPRD tetap terletak pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Bukan semata pada perilaku merokoknya, tetapi sejauh mana anggota dewan mampu menghasilkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, dalam agenda yang sama, DPRD Kota Bandar Lampung tengah membahas arah pembangunan daerah.

Sebanyak 265 usulan program untuk tahun anggaran 2027 dihimpun dari hasil reses anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD, Afrizal, menyebut sektor infrastruktur masih mendominasi, mencakup perbaikan jalan, drainase, hingga penanganan banjir.

Menurutnya, hal itu mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, dengan catatan keterbatasan anggaran berpotensi memengaruhi realisasi program.

Di tengah agenda pembangunan tersebut, isu etika kembali menjadi sorotan.

Akademisi menilai, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjaga tata kelola dan perilaku yang mencerminkan integritas institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *