Onetime.id, Bandar Lampung – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah, melontarkan kritik keras atas dugaan pelanggaran etika di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung.
Ia menilai, perilaku anggota dewan yang merokok di ruang paripurna bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi cermin kegagalan menjaga marwah lembaga representatif.
“Anggota DPR itu dipilih rakyat. Harapan publik besar agar mereka menjadi penyambung aspirasi, bukan justru mempertontonkan perilaku yang abai terhadap etika. Kode etik itu melekat, bukan opsional,” tegasnya pada Senin, (20/4/2026).
Sorotan tersebut muncul menyusul peristiwa pada Jumat (17/4/2026), saat anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhammad Ariesman Akbar, diduga merokok di dalam ruang sidang paripurna menjelang rapat penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa adanya teguran dari pimpinan dewan maupun petugas.
Situasi ini memperlihatkan bukan hanya lemahnya disiplin personal, tetapi juga tumpulnya mekanisme pengawasan internal DPRD.
Candrawansyah menegaskan, etika anggota dewan tidak berhenti pada forum formal semata, melainkan melekat dalam setiap perilaku baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
“Perilaku anggota DPR akan menentukan citra lembaga sekaligus partai politik yang menaunginya. Jadi ketika ada tindakan yang tidak pantas di ruang resmi, itu langsung berdampak pada kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa ruang paripurna seharusnya menjadi simbol kehormatan lembaga, bukan justru menjadi ruang yang permisif terhadap pelanggaran.
“Merokok di ruang sidang bukan hanya soal kesehatan, tapi soal kepatutan. Apalagi ini ruang formal negara. Seharusnya yang bersangkutan bisa menahan diri dan memahami batas,” tambahnya.
Secara regulasi, larangan merokok di ruang sidang sebenarnya sudah sangat jelas dan berlapis.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan gedung pemerintah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2018 juga secara tegas melarang aktivitas merokok di tempat kerja dan ruang publik, disertai sanksi administratif hingga pidana ringan.
Selain itu, tata tertib dan kode etik DPRD mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan wibawa lembaga.
Dengan demikian, pelanggaran semacam ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi.
Ironisnya, di forum yang sama, DPRD justru tengah membahas agenda pembangunan. Sebanyak 265 usulan program untuk tahun anggaran 2027 disampaikan sebagai hasil reses anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD, Afrizal, menyebut sektor infrastruktur masih mendominasi, mulai dari persoalan jalan rusak, drainase, hingga banjir.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi secara optimal.
“Kami menampung aspirasi masyarakat melalui reses. Terkumpul 265 usulan program untuk tahun 2027, mayoritas di sektor infrastruktur,” ujarnya.
Meski sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi turut diakomodasi, porsinya masih terbatas.
Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, dengan catatan keterbatasan anggaran berpotensi memangkas realisasinya.
Namun di tengah ambisi pembangunan tersebut, publik justru dihadapkan pada ironi persoalan mendasar berupa etika dan disiplin wakil rakyat belum sepenuhnya tertata.
Candrawansyah mengingatkan, tanpa keteladanan dari para legislator, upaya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap regulasi akan kehilangan legitimasi.
“Bagaimana DPRD ingin menegakkan aturan di masyarakat, kalau di ruang sidang sendiri pelanggaran dibiarkan? Ini soal konsistensi dan integritas,” pungkasnya.
Pada akhirnya, ratusan program pembangunan bisa saja dirancang, tetapi tanpa fondasi etika yang kuat, kepercayaan publik akan terus tergerus dimulai dari hal yang tampak sepele, seperti asap rokok di ruang paripurna.






