Pesta Nasi Kotak di Balik Rapat ‘Sepi’: BPK Bongkar Skandal Rp197 Juta di Sekretariat DPRD Balam

Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dan disajikan makanan dan minum. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Skandal pemborosan anggaran kembali mencuat di tubuh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 6/R/LHP/DJPkN-V/UP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 secara gamblang mengungkap ketidaksesuaian serius pada belanja makan dan minum tahun anggaran 2025.

Audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V menemukan satu pola mencurigakan pengadaan konsumsi besar-besaran, namun tidak sebanding dengan realisasi kegiatan rapat.

Selisih Nyata: Ribuan Paket Tak Jelas Jejaknya

Berdasarkan tabel uji petik atas enam dokumen SP2D, total pengadaan konsumsi tercatat:

5.470 nasi kotak

7.850 snack

Sementara realisasi rapat hanya menghabiskan:

1.574 nasi kotak

1.712 snack

Selisihnya mencolok:

3.896 nasi kotak

6.138 snack

Jika ditarik ke nilai rupiah, BPK menghitung potensi pemborosan mencapai Rp197.616.773.

Lebih rinci, dalam setiap transaksi terlihat pola yang sama pengiriman tinggi, penggunaan rendah.

Bahkan pada beberapa SP2D, selisih snack mencapai ribuan paket dalam satu kegiatan, mempertegas adanya ketidakwajaran sistemik, bukan sekadar kesalahan administratif.

Modus Lama: Dialihkan Jadi Konsumsi Harian

BPK tidak berhenti pada angka. Dari hasil konfirmasi ke internal Sekretariat DPRD, terungkap bahwa konsumsi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk rapat hearing, melainkan dialihkan untuk:

50 Anggota DPRD

12 pejabat Sekretariat DPRD

Artinya, belanja yang seharusnya berbasis kegiatan (rapat) justru berubah menjadi subsidi makan harian rutin, tanpa dasar anggaran yang sah.

Praktik ini menabrak prinsip dasar penganggaran berbasis kinerja di mana setiap belanja harus memiliki output yang jelas dan terukur.

Dibayar Lunas, Digunakan Tak Sesuai

Ironinya, seluruh pembayaran kepada penyedia telah dilakukan 100 persen melalui mekanisme SP2D LS (langsung).

Tidak ada potongan, tidak ada penyesuaian terhadap realisasi.

Fakta ini menunjukkan satu hal:

negara membayar penuh untuk sesuatu yang tidak sepenuhnya terjadi.

Lebih parah lagi, BPK menemukan bahwa kegiatan rapat hearing tidak berlangsung setiap hari.

Namun pengadaan konsumsi dilakukan seolah-olah kegiatan berjalan intensif dan kontinu.

Pelanggaran Berlapis: Dari Administratif hingga Substansi

Dalam LHP tersebut, BPK menegaskan bahwa praktik ini melanggar:

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas

Ketentuan internal penganggaran yang mensyaratkan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada aktor pelaksana:

PPK dan PPTK tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal

Penyedia barang/jasa tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak

Indikasi kontrak bersifat formalitas (proforma) mulai menguat

Dalih Pemkot Dipatahkan

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah sempat memberikan klarifikasi bahwa terdapat pengembalian dana oleh penyedia.

Namun BPK menegaskan:

pengembalian yang hanya sekali dilakukan tidak menghapus fakta pelanggaran sistemik dalam prosedur keuangan.

Bahkan, dalam temuan lain yang berkaitan, BPK mengindikasikan adanya praktik pengondisian penyedia dan pengambilan keuntungan dari selisih harga yang memperkuat dugaan pemborosan anggaran berbasis manipulasi administratif.

Indikasi Masalah Sistemik, Bukan Insidental

Jika ditarik lebih dalam, temuan ini tidak berdiri sendiri. Pola yang muncul menunjukkan:

Perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan riil

Pelaksanaan yang tidak dikontrol

Pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya

Dengan kata lain, ini bukan sekadar “kelebihan konsumsi”, tetapi kegagalan tata kelola anggaran secara menyeluruh.

Rekomendasi BPK: Kembalikan dan Benahi

Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk:

1. Memperketat pengawasan belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD

2. Menertibkan peran PPK dan PPTK agar bekerja sesuai ketentuan

3. Memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai kondisi riil

Alarm Keras untuk DPRD dan Pemkot

Temuan dalam LHP ini menjadi sinyal keras bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Bandar Lampung masih jauh dari prinsip good governance.

Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi, praktik belanja konsumsi yang “jor-joran tapi tak terpakai” justru memperlihatkan ironi uang rakyat habis di atas meja makan, tanpa kejelasan manfaat.

Sayangnya sampai berita ini dinaikkan sekretaris DPRD kota Bandar Lampung Tri Paryono, S.Sos., MM tidak merespon ketika Redaksi onetime.id berusaha mengkonfirmasi terkait temuan BPK RI Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *