Onetime.id, Bandar Lampung – Lima terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran akhirnya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.57 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, salah satu terdakwa, Dendi Ramadhona, terlihat mengenakan rompi tahanan, masker, topi hitam, serta celana hitam saat turun dari kendaraan tahanan.
Saat memasuki area pengadilan, Dendi sempat menyapa sejumlah simpatisannya.
“Assalamu’alaikum,” kata Dendi sambil menebar senyum tipis.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pesawaran telah tiba lebih dahulu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 09.31 WIB.
Kedatangan tim jaksa dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra.
Sekitar pukul 10.40 WIB, tim JPU juga terlihat membawa sejumlah barang bukti dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ke dalam gedung pengadilan.
Barang bukti tersebut dibawa menggunakan boks berukuran besar berwarna hitam serta beberapa tas hitam dengan variasi warna kuning.
Arliansyah Adam mengatakan sidang perdana perkara tersebut akan digelar di ruang Garuda, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa saat ini sedang dijemput,” ujar Arliansyah sebelumnya.
Namun hingga mendekati waktu persidangan, para terdakwa baru tiba di pengadilan sekitar pukul 10.57 WIB.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut memang dijadwalkan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Syahril Ansory, juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang perdana pada Selasa (10/3/2026).
“Klien kami dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (2/3/2026).
Arliansyah menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pesawaran.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp7.028.758.092,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, lima orang menjadi terdakwa, yaitu:
1. Zainal Fikri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
2. Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran.
3. Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.
4. Syahril Ansyori, pihak yang meminjam perusahaan CV Lembak Indah.
5. Adal Linardo, pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.






