Onetime.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menyiapkan satu ritual birokrasi yang kerap dibungkus kata-kata khidmat, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Selasa pagi, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur akan menjadi panggung bagi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
Nama-nama mereka tercantum rapi dalam surat Sekretaris Daerah Nomor 400.14.1.1/0595/VI.04/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Seremoni bergulir, tanda tangan dibubuhkan, sumpah diucapkan. Namun, di balik itu, pertanyaan klasik kembali muncul: apakah ini sekadar rotasi kursi atau benar-benar koreksi arah birokrasi?

Pengamat kebijakan publik FISIP Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, mengingatkan rotasi atau rolling jabatan memiliki fungsi strategis asal tidak dilakukan serampangan dan tetap berpijak pada sistem merit.
“Rolling itu bukan soal sering atau tidak sering. Substansinya pada tujuan dan dasar pertimbangannya,” kata Sigit pada Rabu, (25/2/)2026 saat dimintai hematnya.
Ia merinci empat fungsi utama rotasi jabatan. Pertama, penyegaran sumber daya manusia agar aparatur tidak larut dalam rutinitas yang menumpulkan daya dobrak.
Kedua, meningkatkan kompetensi, kapabilitas, sekaligus mendukung pengembangan karier. Ketiga, mengoptimalkan kinerja sesuai kapasitas dan kompetensi.
“Di sini prinsip merit system menjadi kunci. The right person in the right place,” tegasnya.
Keempat, sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mempercepat capaian target pemerintah daerah.
Namun, kata dia, rotasi tanpa kajian mendalam justru bisa melahirkan problem baru. Salah menempatkan pejabat tak sesuai kompetensi dan kapabilitas bisa membuat organisasi berjalan pincang.
“Karena itu perlu kajian komprehensif tentang kebutuhan organisasi dan pengembangan karier. Jangan bertumpu pada pertimbangan personal,” ujarnya.
Sigit menegaskan, pengisian jabatan harus mengacu pada indikator terukur kualifikasi, kompetensi, potensi sumber daya manusia, kinerja, integritas, serta moralitas.
Proses penilaiannya pun semestinya terbuka dan transparan agar tak memantik dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, atau politik balas budi.
“Kalau indikatornya jelas dan prosesnya transparan, rolling bisa bermanfaat. Tapi kalau tidak, publik mudah curiga,” kata dia.
Dalam kondisi tertentu, rotasi memang bisa dilakukan karena alasan mendesak. Namun, ia mengingatkan, prinsip merit dan kepentingan organisasi tetap harus menjadi jangkar.
“Intinya bukan sekadar mengganti orang. Tapi memastikan yang ditempatkan mampu mempercepat kinerja dan memberi dampak nyata bagi pelayanan publik,” tandasnya.






