Onetime.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum LSM berinisial Y dan F hasil operasi tangkap tangan (OTT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin, (23/2/2026).
Keduanya didakwa terkait pemberitaan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Indah menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebut surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah berupa kekerasan fisik, membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujar Indah di hadapan majelis hakim.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai mekanisme penerimaan uang.
Menurut dia, jaksa seharusnya menguraikan hubungan sebab-akibat secara terang, termasuk siapa yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan terjadi.
Indah menegaskan kliennya merupakan aktivis LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap institusi publik, termasuk mengkritisi sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.
Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.
“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap. Nanti di persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar persoalan tidak dibongkar,” katanya.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (*)






