Misgustini dan Jurus Melempar Tanggung jawab

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Sikap Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, yang menyatakan bahwa DPRD hanya berperan menyetujui anggaran dan menyerahkan seluruh urusan teknis program wisata rohani kepada Wali Kota, menuai kritik dari pemerhati kebijakan publik.

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan dalam memahami fungsi dasar DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

Menurut Benny, dalam sistem pemerintahan daerah, persetujuan anggaran tidak dapat dipisahkan dari fungsi pengawasan.

DPRD, khususnya komisi yang membidangi pemerintahan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang dibiayai APBD berjalan sesuai aturan, aman, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Jika DPRD hanya menyetujui anggaran tanpa pengawasan, maka fungsi legislasi kehilangan makna. DPRD bukan sekadar lembaga pemberi stempel anggaran,” kata Benny, Kamis, 29 Januari 2026.

Pernyataan Misgustini sebelumnya menyebutkan bahwa DPRD tidak bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan maupun penentuan peserta program wisata rohani karena hal tersebut merupakan kewenangan wali kota sebagai pengguna anggaran.

Ia juga menyatakan pengawasan terhadap potensi penyimpangan menjadi ranah lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sikap tersebut dinilai problematik karena muncul di tengah polemik program wisata rohani yang dibiayai APBD 2026, termasuk besarnya anggaran, pengendalian risiko kegiatan, serta munculnya informasi mengenai dugaan adanya peserta yang meninggal dunia.

Benny menilai, melempar pengawasan sepenuhnya kepada BPK menunjukkan kecenderungan DPRD menghindari fungsi pengawasan yang seharusnya bersifat melekat dan preventif.

“Pengawasan bukan menunggu laporan lembaga pemeriksa setelah masalah terjadi. Pengawasan DPRD seharusnya dilakukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sikap pasif DPRD berpotensi melemahkan akuntabilitas pemerintahan daerah dan merugikan kepentingan publik.

Dalam konteks demokrasi lokal, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap program yang dibiayai APBD dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

Benny juga mendorong partai politik tempat Misgustini bernaung untuk memberikan perhatian serius terhadap sikap kadernya di lembaga legislatif.

Menurut dia, konsistensi antara slogan politik dan praktik pengawasan di parlemen daerah menjadi salah satu indikator kepercayaan publik terhadap partai politik.

Kritik ini mencerminkan kekhawatiran lebih luas terhadap relasi eksekutif dan legislatif di Kota Bandar Lampung.

Benny menilai, jika eksekutif cenderung menghindari pertanggungjawaban, birokrasi defensif, dan legislatif pasif, maka risiko kebijakan publik sepenuhnya ditanggung masyarakat.

“APBD adalah uang rakyat. Setiap kebijakan yang dibiayai APBD wajib diawasi secara serius oleh DPRD,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *