Komisi I DPRD Cuci Tangan, Wisata Rohani Dilempar ke Wali Kota

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini, justru melempar seluruh urusan pelaksanaan program tersebut ke Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Ilustrasi: onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkesan melepaskan tanggung jawab atas polemik program wisata rohani yang bersumber dari APBD 2026.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini, justru melempar seluruh urusan pelaksanaan program tersebut ke Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Misgustini berdalih, DPRD hanya menyetujui anggaran, sementara urusan teknis pelaksanaan hingga penentuan peserta sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota sebagai pengguna anggaran.

“DPRD menyetujui anggarannya. Soal teknis pelaksanaan dan siapa pesertanya, itu kewenangan wali kota sebagai pengguna anggaran,” ujar Misgustini, Rabu (28/1/2026) malam.

Pernyataan tersebut menuai tanda tanya, mengingat Komisi I DPRD memiliki fungsi strategis sebagai pengawas kebijakan pemerintahan dan penggunaan anggaran, bukan sekadar stempel persetujuan APBD.

Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan sejak awal, Misgustini justru menegaskan bahwa program wisata rohani dianggap tidak bermasalah selama masih selaras dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung periode 2025–2030, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan nilai keagamaan.

Ia bahkan menyatakan pelaksanaan program tersebut sah secara administratif selama tidak bertentangan dengan aturan dan memiliki kejelasan penerima manfaat, tanpa menjelaskan sejauh mana DPRD melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan eksekusi anggaran.

Ketika disinggung soal potensi penyimpangan, Misgustini kembali menegaskan mekanisme pengawasan akan diserahkan kepada lembaga lain.

“Kalau nanti ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, tentu ada mekanisme pengawasan. BPK yang akan melakukan evaluasi,” singkat Politisi Partai Nasdem Kota Bandar Lampung tersebut.

Sikap ini semakin menguatkan kesan bahwa Komisi I DPRD Bandar Lampung memilih menunggu temuan lembaga pemeriksa ketimbang menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara aktif dan melekat sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Padahal, sebagai alat kelengkapan DPRD, Komisi I memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan tepat sasaran, terlebih pada program yang berpotensi menuai polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan program wisata rohani yang kini menjadi sorotan publik.

Berita sebelumnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, menyatakan seluruh program yang dijalankan instansinya telah melalui perencanaan, pemantauan, dan evaluasi yang diklaim efektif serta efisien.

Pernyataan itu disampaikan saat ia dimintai keterangan mengenai sejumlah program Kesra, termasuk kegiatan wisata rohani yang menyedot anggaran miliaran rupiah dari APBD.

Menurut Jhoni, setiap program di Bagian Kesra dilaksanakan melalui koordinasi dengan pihak terkait dan melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Ia menyebut pendekatan tersebut bertujuan memastikan program berjalan sesuai sasaran dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Bandar Lampung, Senin, (26/1/2026).

Namun klaim tersebut dipertanyakan setelah mencuat berbagai informasi terkait pelaksanaan wisata rohani.

Program yang menelan anggaran besar itu dikaitkan dengan sejumlah persoalan, mulai dari besarnya dana publik yang digunakan hingga kabar adanya peserta yang meninggal dunia saat kegiatan berlangsung.

Situasi ini memunculkan keraguan atas pernyataan perencanaan matang dan evaluasi efektif yang disampaikan Kabag Kesra.

Penggunaan anggaran dalam jumlah signifikan semestinya dibarengi pengendalian risiko yang ketat, terutama menyangkut aspek keselamatan peserta.

Jika program benar dijalankan secara efisien dan terukur, aspek keamanan seharusnya menjadi prioritas utama.

Namun munculnya dugaan korban jiwa dalam rangkaian kegiatan wisata rohani justru mengindikasikan adanya potensi kelemahan dalam perencanaan maupun pengawasan pelaksanaan program.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai efisiensi anggaran, mekanisme kegiatan, serta pertanggungjawaban atas dugaan adanya peserta meninggal dunia, Jhoni Asman tidak memberikan keterangan rinci.

Ia hanya meminta agar konfirmasi lanjutan dilakukan langsung ke kantor.

Hingga berita ini diturunkan, Bagian Kesra Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan terbuka mengenai total anggaran wisata rohani, rincian realisasi kegiatan, maupun klarifikasi resmi terkait dugaan adanya korban meninggal dunia dalam program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *