Usai Diperiksa Kejati Lampung, Segini Nilai Kekayaan Bustami Zainudin

LHKPN Anggota DPD RI Bustami Zainudin. Ilustrasi: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Lampung, Bustami Zainuddin, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 22 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Sumber onetime.id menyebutkan, Bustami dimintai keterangan dalam kapasitas klarifikasi.

“Ada anggota DPD RI, Bustami Zainuddin, yang diperiksa oleh Kejati Lampung,” kata sumber tersebut.

Informasi itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Bustami masih bersifat klarifikasi awal terkait persoalan lahan di Kabupaten Way Kanan.

“Masih dalam tahap klarifikasi. Kita dalami dulu,” ujar Armen saat dikonfirmasi.

Menurut Armen, Bustami yang juga mantan Bupati Way Kanan dicecar lebih dari belasan pertanyaan.

Materi pemeriksaan berkaitan dengan riwayat dan peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Kurang lebih ada lebih dari 15 pertanyaan,” kata Armen.

Selain Bustami, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa sejumlah saksi lain dengan pokok persoalan yang sama. Jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini lebih dari lima orang.

“Ini masih proses klarifikasi. Setiap perkembangan akan disampaikan oleh tim penyidik,” ujar Armen.

Di tengah proses klarifikasi tersebut, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bustami menunjukkan dinamika nilai kekayaan dalam tiga tahun terakhir.

Data yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan perubahan komposisi harta dari tahun pelaporan 2022 hingga 2024.

Perubahan paling mencolok terlihat pada munculnya pos utang dalam laporan terbaru yang diunggah melalui laman resmi KPK pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 09.30 WIB.

Pada LHKPN tahun pelaporan 2022 yang disampaikan 14 Februari 2023, total kekayaan Bustami tercatat Rp 5,865 miliar.

Saat itu, ia tidak melaporkan memiliki utang, sehingga seluruh nilai tersebut menjadi kekayaan bersih.

Komposisi harta didominasi tanah dan bangunan senilai Rp 5,47 miliar yang tersebar di Bogor, Jakarta Barat, Way Kanan, dan Bandar Lampung.

Kendaraan yang dilaporkan senilai Rp 330 juta, harta bergerak lainnya Rp 50 juta, serta kas Rp 15 juta.

Memasuki LHKPN tahun pelaporan 2023 yang disampaikan 29 Maret 2024, nilai kekayaan Bustami naik menjadi Rp 5,9 miliar.

Komposisi aset tidak banyak berubah. Tanah dan bangunan tetap mendominasi senilai Rp 5,47 miliar.

Kendaraan masih Rp 330 juta. Harta bergerak lainnya Rp 50 juta dan kas meningkat menjadi Rp 50 juta. Pada tahun ini, Bustami juga belum mencantumkan utang.

Perubahan signifikan terlihat pada LHKPN tahun pelaporan 2024 yang disampaikan ke KPK pada 15 April 2025. Total harta tercatat Rp 5,816 miliar.

Namun, untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir, Bustami melaporkan utang sebesar Rp 1.902.291.085.

Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya menjadi Rp 3.913.708.915.

Nilai tanah dan bangunan tetap Rp 5,47 miliar. Namun terdapat perubahan pada nilai alat transportasi dan mesin yang turun menjadi Rp 250 juta.

Harta bergerak lainnya tercatat Rp 46 juta, dan kas Rp 50 juta.

Aset properti Bustami dalam tiga tahun laporan konsisten tersebar di Jakarta Barat dengan nilai per bidang antara Rp 200 juta hingga Rp 1,5 miliar, di Bogor seluas 330 meter persegi senilai Rp 50 juta, serta lahan di Way Kanan seluas 30 ribu hingga 40 ribu meter persegi dengan nilai puluhan juta rupiah per bidang.

Ia juga melaporkan tanah dan bangunan di Bandar Lampung senilai Rp 400 juta. Seluruh aset tercatat sebagai hasil sendiri.

Ringkasan tiga tahun laporan tersebut menunjukkan bahwa perubahan terbesar bukan pada penambahan atau pengurangan aset, melainkan pada munculnya kewajiban utang dalam laporan terbaru yang mempengaruhi nilai kekayaan bersih.

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang memungkinkan publik menelusuri profil kekayaan pejabat negara dari waktu ke waktu, sekaligus menjadi bahan pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggara negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *