Onetime.id, Bandar Lampung – Program bantuan pendidikan bagi warga Kota Bandar Lampung yang kerap digaungkan Wali Kota Eva Dwiana tampaknya menyimpan satu prasyarat yang tak pernah disebut di podium lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tanpa itu, prestasi akademik dan status warga miskin tampaknya belum cukup.
Iwan, warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, merasakannya langsung.
Berkas pengajuan bantuan pendidikan untuk anaknya yang kini duduk di bangku SMA ditolak pihak kelurahan. Alasannya sederhana sekaligus problematis tak ada bukti lunas PBB.
Padahal, menurut Iwan, seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Anakya memiliki rekam jejak prestasi sejak SMP.
Ia juga warga Bandar Lampung sejak lahir. Satu-satunya yang tak ia miliki adalah rumah dan tentu saja, kewajiban PBB atas rumah itu.
“Saya tinggal di rumah kontrakan. Bagaimana mungkin saya punya bukti lunas PBB?” ujarnya, pada Senin, (26/1/2026).
Iwan mengaku lurah dan sekretaris kelurahan menolak seluruh berkas pengajuan dengan alasan warga tetap wajib memiliki bukti lunas PBB, meski tidak memiliki rumah sendiri.
Logika pendidikan pun tampak berbelok arah, dari ruang kelas menuju kantor pajak.
Bagi warga, syarat itu terasa janggal. Bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa berprestasi dan warga miskin justru mensyaratkan kepemilikan atau setidaknya jejak administratif atas objek pajak bumi dan bangunan.
Prestasi akademik tampaknya kalah penting dibanding status kepatuhan pajak.
Kebijakan ini memunculkan tafsir lain di kalangan warga, program bantuan pendidikan diduga bukan semata soal akses belajar, melainkan juga instrumen tak langsung untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Pendidikan menjadi pintu masuk, PBB menjadi kunci keluar.
“Sekolah anak apa hubungannya dengan PBB?” kata Iwan. Pertanyaan itu hingga kini belum menemukan jawaban resmi dari pemerintah kota.
Program bantuan yang diklaim sebagai bentuk kepedulian sosial itu pun berisiko berubah wajah: dari kebijakan afirmatif menjadi seleksi administratif.
Di atas kertas, pendidikan digratiskan. Di lapangan, ia tetap harus menunggu lunasnya pajak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait syarat PBB dalam program bantuan pendidikan tersebut.
Yang tersisa adalah ironi lama pembangunan ketika akses pendidikan masih harus melewati loket lain yang tak tercantum dalam brosur kebijakan.






