Pilkada DPRD Dinilai Sarat Konsolidasi Politik, RuDem Tekankan Pentingnya Penerimaan Publik

Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem), Wendy Melfa. Ilustrasi: onetime.id/Wildan hanafi.

Onetime.id, Bandar Lampung – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD dinilai sangat bergantung pada proses politik pembentukan undang-undang yang melandasinya.

Tanpa proses yang inklusif dan partisipatif, perubahan tersebut berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem), Wendy Melfa, mengatakan pilihan metode pilkada apakah melalui demokrasi langsung (direct democracy) atau demokrasi perwakilan (indirect democracy) tidak semata persoalan teknis elektoral.

Menurut dia, penentu utamanya adalah bagaimana Undang-Undang Pemilu, khususnya Pilkada, dibentuk melalui proses politik yang melibatkan para pemangku kepentingan secara terbuka.

“Pilihan metode pilkada akan sangat memengaruhi legitimasi penerimaan publik. Jika proses politiknya eksklusif dan elitis, maka resistensi publik hampir pasti muncul,” kata Wendy pada Rabu, (7/1/2026).

Wendy mengingatkan, sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah mencatat kebimbangan serupa. Saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disahkan dan mengubah pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD, kebijakan tersebut memicu penolakan luas dari masyarakat sipil.

Kondisi itu akhirnya mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2015 yang kembali menegaskan pilkada langsung sebagai mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Preseden ini menunjukkan bahwa keputusan politik yang hanya bertumpu pada kekuatan mayoritas parlemen, tanpa mempertimbangkan penerimaan publik, rentan gagal secara legitimasi,” ujarnya.

Berdasarkan pemetaan sikap politik partai, Wendy mencatat kecenderungan dukungan terhadap pilkada melalui DPRD datang dari partai-partai dengan akumulasi kursi parlemen yang signifikan.

Golkar menguasai sekitar 15,28 persen kursi DPR, disusul Gerindra 13,22 persen, PKB 10,62 persen, dan PAN 7,24 persen. Totalnya mencapai sekitar 46,36 persen kursi parlemen.

Sementara itu, PDI Perjuangan dengan 16,72 persen kursi menyatakan penolakan terhadap pilkada tidak langsung.

Adapun NasDem (9,66 persen), PKS (8,42 persen), dan Demokrat (7,43 persen) dinilai belum menunjukkan sikap politik yang tegas, dengan total sekitar 25,51 persen kursi parlemen.

“Secara statistik, partai pendukung pilkada perwakilan memiliki peluang besar memenangkan keputusan politik, terlebih jika Demokrat yang berada dalam koalisi pemerintahan ikut bergabung. Angkanya bisa melampaui 50 persen plus satu,” kata Wendy.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan politik tidak seharusnya diukur semata dari kekuatan angka di parlemen.

Legitimasi publik, kata dia, justru menjadi faktor yang paling krusial dalam menentukan keberlanjutan dan stabilitas kebijakan tersebut.

Karena itu, Wendy menilai pembuat undang-undang perlu menghadirkan narasi yang objektif dan argumentatif untuk menjelaskan alasan perubahan mekanisme pilkada.

Narasi tersebut harus disertai jaminan bahwa tata kelola partai politik dan proses pengambilan keputusan di DPRD dapat dipercaya publik.

Ia juga mengingatkan agar wacana pilkada melalui DPRD tidak disederhanakan dengan membandingkannya secara langsung dengan praktik pemilihan kepala daerah pada masa Orde Baru.

Menurutnya, konteks politik, iklim demokrasi, sistem pengawasan, serta perangkat hukum saat ini berbeda secara fundamental dengan periode sebelum Reformasi.

“Tidak tepat menyamakan kondisi demokrasi pasca-Reformasi dengan Orde Baru. Pengawasan publik, peran masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum sekarang jauh lebih kuat,” ujarnya.

Wendy menambahkan, model pilkada melalui demokrasi perwakilan dapat saja diterapkan, baik secara penuh maupun melalui skema asimetris yang mempertimbangkan kondisi demokrasi di masing-masing daerah.

Namun, pilihan tersebut harus lahir dari proses legislasi yang transparan, argumentatif, dan membuka ruang public reasoning.

“Intinya, publik harus dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam menentukan arah perbaikan sistem politik. Tanpa itu, perubahan regulasi pilkada akan sulit memperoleh legitimasi yang kuat,” tandas Wendy Melfa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *