Berita  

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

Seorang warga, Aprohan Saputra, menyatakan keberatan atas keputusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Dok: Ist.

Onetime.id,Bandar Lampung – Penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menuai sorotan.

Seorang warga, Aprohan Saputra, menyatakan keberatan atas keputusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik personel Satlantas Polres Way Kanan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025, yang diterima Aprohan pada Desember 2025.

Dalam surat itu, Propam Polda Lampung menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan karena belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Surat tersebut ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung, Yonirizal Khova, dan menyebutkan kesimpulan diambil setelah dilakukan penyelidikan serta gelar perkara.

SP2HP-2 juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, serta Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/2709/XI/HUK.6.6./2025.

Namun, Aprohan menilai surat tersebut hanya memuat kesimpulan tanpa disertai penjelasan substantif.

Ia mempertanyakan indikator pemeriksaan, uraian fakta, serta bagian laporan mana yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

 

“Dalam surat itu hanya disebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tetapi tidak dijelaskan alasannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami sebagai pelapor,” ujar Aprohan kepada awak media pada Senin, (22/12/2025).

Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan tertulis melalui komunikasi WhatsApp dengan Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung.

Namun, pihak Propam hanya menyarankan agar pelapor datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam SP2HP-2 juga ditegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.

Ketentuan ini, menurut Aprohan, semakin membatasi ruang kontrol publik terhadap proses pengawasan internal kepolisian.

“Ini bukan semata soal laporan saya, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas. Jika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang layak, ke mana lagi harus mengadu?” katanya.

Aprohan menyatakan akan membuka persoalan ini ke ruang publik dan media agar mekanisme pengawasan internal Polri dapat dinilai secara terbuka.

Ia menekankan bahwa Propam memiliki peran strategis dalam menjaga etika dan marwah institusi kepolisian.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, yang menyarankan agar konfirmasi diarahkan langsung kepada Kabid Propam Polda Lampung, Didik Priyo Sambodo.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak terkait.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan argumentasi hukum, serta komunikasi yang manusiawi dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada sejauh mana pengawasan internal dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *