Arinal Mangkir Lagi, Kejati Lampung Siap Lakukan Panggilan Paksa

Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, akan saat diperiksa oleh Kejati Lampung. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Langkah itu dipertimbangkan lantaran Arinal telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyidik akan menempuh upaya paksa jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk pemeriksaan hari ini nanti kami konfirmasi ke bagian teknis apakah sudah terjadwal atau belum. Yang pasti, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Ricky, pada Senin, (15/12/2025).

Ricky menyebutkan, penyidik masih mengecek apakah pemeriksaan terhadap Arinal telah dijadwalkan kembali.

“Nanti sore kita cek apakah ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut dia, apabila mantan Gubernur Lampung itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, Kejati Lampung tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan paksa.

“Itu menjadi kebijakan penyidik. Jika dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara, maka pemanggilan paksa bisa dilakukan,” kata Ricky.

Saat dikonfirmasi ulang, Ricky menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan.

“Tidak datang. Informasinya, penasihat hukumnya mengantarkan surat keterangan sakit,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, pada Senin, (15/12/2025), pukul 17.25 WIB.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *