Onetime.id, Bandar Lampung – Seorang mahasiswa melaporkan dugaan intimidasi dan ujaran provokatif yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 1 November 2025.
Pelapor bernama Achmad Bayu Mulkatazam (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi diprovinsi lampung.
Ia datang ke Polda Lampung sekitar pukul 22.36 WIB untuk melaporkan kejadian yang disebutnya terjadi pada Jumat sore, 31 Oktober 2025, di Gang Mahoni, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung.
Dalam laporannya, Bayu menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya bersama dua rekan mahasiswa hendak melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner di jalan sempit yang sedang diperbaiki.
Dari arah berlawanan, muncul mobil lain yang kemudian diketahui milik seorang anggota DPRD Lampung Tengah.
Karena hanya satu kendaraan yang bisa lewat, teman bayu turun untuk mengatur agar salah satu mobil mundur.
Namun, situasi memanas ketika sopir mobil anggota dewan menolak mundur dan justru berteriak dengan nada tinggi.
Tak lama, sang anggota DPRD turun dari mobil dan, menurut Bayu, mengatakan “setahanan aja” kalimat yang diartikan sebagai ajakan untuk tidak saling mengalah.
“Sopirnya malah bilang, ‘kamu aja yang ngalah, saya anggota’,” kata Bayu dalam laporan tersebut. Ucapan itu memancing reaksi salah satu mahasiswa lain, yang mempertanyakan jabatan dan sikap elitis tersebut.
Perdebatan kemudian terjadi di tengah jalan hingga menarik perhatian warga sekitar.
Bayu juga menyebut adanya dugaan ancaman. Dalam laporan itu, ia menuliskan bahwa sopir anggota DPRD sempat masuk ke mobil dan mengambil sebuah benda yang diduga senjata tajam.
“Beruntung warga sekitar cepat melerai,” tulisnya.
Belakangan, Bayu mengetahui bahwa rekaman video kejadian itu tersebar di media sosial TikTok dan menjadi viral.
Ia mengaku mendapat tekanan psikologis setelah peristiwa tersebut.
“Saya takut dan trauma,” kata Bayu dalam laporan yang turut ditandatangani penyidik Bripka Desfan Arifzon, S.H., dari SPKT Polda Lampung.
Polda Lampung telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.






