Beralasan Sakit, Dendi Ramadhona  Mangkir dari Pemeriksaan Kasus SPAM Pesawaran

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai diperiksa Kejati Lampung. Foto: Wildan hanafi/onetime.id.

 

Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Dendi sudah dilakukan untuk keempat kalinya. Namun, Dendi kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

“Nggak hadir, dan ada pemberitahuan sakit. Makasih,” kata Armen melalui pesan WhatsApp, Kamis (23 Oktober 2025) sekitar pukul 17.24 WIB, dikutip dari rmollampung.id pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, anggota Pokja, dan kepala kampung terkait proyek tersebut.

“Tim Pokja ada dua, Kadis PUPR 2019–2025, dan satu kepala kampung,” ujar Ricky lewat pesan singkat.

Pantauan di lapangan, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, kontraktor pemenang tender proyek Syahril, serta tiga orang lainnya terlihat keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menuju ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 10.40 WIB, Kamis (23/10).

Kuasa hukum kontraktor Syahril, Anton Heri, mengatakan kliennya tidak hadir dalam panggilan kali ini karena sakit.

“Klien kami tidak bisa hadir karena sakit. Nanti akan diantar surat keterangan sakitnya,” kata Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *