Onetime.id, Bandar Lampung – Pengamat Ilmu Pemerintahan Dedy Hermawan mengkritik langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mendirikan Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui Yayasan Siger Perkasa Bunda.
Ia menilai, pendirian SMA oleh pemerintah kota Bandar Lampung menabrak aturan karena kewenangan pendidikan menengah berada di
tangan pemerintah provinsi.
“Kalau pendirian, fasilitas, hingga anggaran sekolah berasal dari Pemkot, itu jelas menyalahi aturan,” ujar Dedy, Kamis, (10/7/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota wajib mengklarifikasi status Yayasan SMA Siger apakah murni inisiatif privat atau justru dibentuk oleh pemkot sebagai bagian dari agenda pemerintahan.
“Harus transparan. Siapa pendiri yayasan, dari mana dana dan asetnya. Kalau privat, jangan dibungkus seolah-olah program resmi Pemkot,” katanya.
Penggunaan gedung SMP negeri sebagai tempat kegiatan SMA Siger, menurut Dedy, justru mempertegas kesan dukungan penuh dari Pemkot.
Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap sekolah swasta lainnya.
“Kalau swasta, tapi difasilitasi Pemkot, ya tidak adil bagi swasta lain. Mereka jalan sendiri tanpa sokongan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tanpa perhitungan legalitas bisa berdampak serius bagi siswa.
Jika izin operasional tidak diterbitkan oleh provinsi, maka masa depan siswa bisa terancam.
“Siswa bisa gagal mendapat ijazah sah, sekolah tidak diakui, bahkan tidak bisa akreditasi,” kata Dedy.
Ia mendorong agar Pemkot fokus menjalankan fungsi sesuai kewenangan, seperti pemberian beasiswa atau mendukung fasilitas pendidikan melalui kerja sama dengan Pemprov Lampung.
“Kalau mau bantu pendidikan menengah, ya koordinasi. Banyak celah kolaborasi. Bukan ambil alih wewenang,” ucapnya.
Dedy berharap Pemkot dan Pemprov duduk bersama menyusun strategi pendidikan yang legal, terukur, dan berbasis kebutuhan.
“Kolaborasi itu kuncinya. Jangan semua dibangun baru kalau belum ada dasar hukum yang kuat,” tutupnya.