Onetime.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp7,5 miliar di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung.
Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, menyebut salah satu temuan utama adalah pendapatan sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp4,4 miliar yang tidak masuk ke kas daerah.
Dana tersebut justru disimpan di rekening brigade alsintan tanpa dasar anggaran dalam APBD 2024.
“Selain itu, terdapat pengeluaran pemeliharaan alsintan sebesar Rp3,1 miliar yang juga tidak tercantum dalam APBD. Artinya, seluruh transaksi ini tidak akuntabel,” kata Budhi dalam rapat paripurna pembahasan LHP BPK, Senin, (17/6/2025).
Pansus juga menemukan bahwa pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, yang menyebabkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280,5 juta.
Tak hanya itu, BPK turut mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp4,56 juta yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera mengintegrasikan seluruh pendapatan sewa alsintan ke dalam sistem APBD dan melakukan penertiban rekening penampung.
“Rekomendasi strategis kami mencakup audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan serta optimalisasi retribusi sesuai regulasi,” ujar Budhi.
Ia juga memperingatkan Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bany Ispriyanto, agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Jika terus terjadi penyimpangan, maka kepala dinas dapat dikenai sanksi pidana karena menyimpan pendapatan negara di luar kas resmi,” tegas Budhi.






