KPU Tetapkan Jadwal Kampanye PSU Pilbup Pesawaran, Berlangsung 7-20 Mei 2025

KPU Pesawaran menetapkan jadwal baru kampanye Pemungutan Suara Ulang di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.

Onetime.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan jadwal baru kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.

Keputusan ini diambil setelah KPU Pesawaran menggelar rapat internal guna menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 631 yang mengatur perubahan tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadhilah, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU RI tersebut, masa kampanye PSU yang sebelumnya 90 hari kini dipersingkat menjadi 14 hari.

“Kampanye akan berlangsung mulai 7 hingga 20 Mei 2025 dan berakhir satu hari sebelum memasuki masa tenang,” ujar Dede pada Kamis, (27/3/2025).

Perubahan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025 yang merevisi Keputusan KPU Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025.

Dede menjelaskan bahwa utuk memastikan seluruh pihak memahami aturan terbaru, KPU Pesawaran juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, serta liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.

“Kami telah mensosialisasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh pemangku kepentingan agar tahapan kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi,” ujar Dede Fadhilah.

“Dengan adanya penyesuaian ini, KPU Pesawaran berharap seluruh peserta Pilkada dapat mengikuti proses kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan kondusif,” tandas Dede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *