Onetime.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan masa kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Mei 2025.
Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 631.
Ketua Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, daerah yang menggelar PSU dalam rentang waktu 90 hari, seperti di Pesawaran, memiliki durasi kampanye selama 14 hari.
“Beberapa hari yang lalu, KPU RI menginstruksikan kampanye berlangsung selama 14 hari. Kami menyesuaikannya dengan SE KPU RI serta tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya, Rabu (25/3/2025).
Dede menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait perubahan tahapan kampanye ini.
Secara umum, mekanisme kampanye tidak jauh berbeda dengan Pilkada 2024, namun tanpa rapat umum.
Sosialisasi dengan Pemda, Paslon, dan Stakeholder
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Pesawaran, Ryan Arnando, mengungkapkan bahwa KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemda, stakeholder, pasangan calon kepala daerah, dan Bawaslu untuk membahas perubahan tahapan kampanye sesuai SE KPU RI Nomor 631.
“Hari ini kami menggelar rakor di Kantor KPU Pesawaran guna menindaklanjuti SE KPU RI yang mengatur durasi kampanye selama 14 hari di daerah yang melaksanakan PSU 90 hari,” katanya.
Selain itu, KPU Pesawaran juga tengah melakukan rekrutmen badan adhoc.
“Saat ini kami masih dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, dengan jadwal pelantikan pada 4 April 2025,” pungkasnya.