Hak Dua Mantan Jurnalis Lampung Post Tak Lunas, Perusahaan Terancam Dilaporkan ke Disnaker

Onetime.id, Bandar Lampung – Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post), Nurjanah dan Atika Oktaria, berencana melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Langkah itu ditempuh karena hak-hak mereka belum dibayarkan secara lunas, meski perusahaan telah menyepakati penyelesaian melalui perundingan bipartit.

Keduanya mengaku telah mengakhiri masa kerja sejak 30 Mei 2026. Namun, hingga Oktober 2026, kewajiban pembayaran hak mereka belum dituntaskan sesuai kesepakatan yang dibuat bersama perusahaan.

Dalam perundingan bipartit pada 12 Juni 2026, kedua belah pihak menyepakati pembayaran hak-hak mantan pekerja secara bertahap selama tiga bulan, dengan tenggat hingga 31 Agustus 2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan saat itu, Iskandar Zulkarnain, dan Manajer HRD, Supraptiningsih.

Namun, tenggat pembayaran telah berlalu. Nurjanah dan Atika menyatakan hak mereka masih belum dibayarkan secara penuh.

Nurjanah mengatakan, pihaknya telah berulang kali menjalin komunikasi dengan bagian HRD untuk menanyakan realisasi pembayaran.

Akan tetapi, perusahaan disebut berdalih kondisi arus kas atau cash flow belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cash flow yang sedang tidak baik,” kata Nurjanah.

Persoalan ini semakin mengecewakan keduanya karena, menurut mereka, perusahaan baru saja menerima suntikan dana dari Media Group, kelompok media yang menaungi Lampung Post.

Mereka berharap dukungan pendanaan tersebut turut memungkinkan perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada mantan pekerja.

Namun, Nurjanah mengaku mendapat jawaban bahwa dana tersebut tidak dialokasikan untuk membayar hak mereka karena status keduanya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

“Yang membuat kami kecewa, ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” ujarnya.

Atika Oktaria menyampaikan kekecewaan serupa.

Ia mengaku telah menghubungi Pemimpin Redaksi Lampung Post, Abdul Ghafur, untuk menanyakan penyelesaian hak-haknya yang masih terutang.

Menurut Atika, jawaban yang diterimanya justru menegaskan bahwa mantan pekerja bukan lagi menjadi prioritas perusahaan.

“Jawaban pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,” kata Atika.

Atika menegaskan, persoalan tersebut semestinya tidak berlarut-larut karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit.

Baginya, kesepakatan itu bukan sekadar pembicaraan, melainkan komitmen yang seharusnya dijalankan.

Ia juga menyebut dokumen kesepakatan memuat ketentuan bahwa perjanjian bersama akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar memiliki kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran kesepakatan.

“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” ujarnya.

Rencana pelaporan ke Disnaker Provinsi Lampung menjadi langkah lanjutan yang dipertimbangkan keduanya untuk memperjuangkan pemenuhan hak mereka.

Kasus ini juga menyisakan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam memenuhi kesepakatan dengan mantan pekerja.

Sebab, ketika tenggat yang disepakati telah terlewati, persoalan yang semula diharapkan selesai melalui musyawarah justru berpotensi berlanjut ke jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Masa Kini Mandiri, termasuk mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan status pendaftaran perjanjian bersama ke PHI, masih perlu dikonfirmasi untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *