Wartawan GarudaTV Diduga Diintimidasi, PFI Ingatkan Ancaman Pidana

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung, Juniardi. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Lampung.

Seorang wartawan GarudaTV disebut mengalami tindakan yang diduga menghambat proses peliputan, termasuk permintaan untuk menghentikan pengambilan gambar dan menghapus rekaman hasil jurnalistik.

Tindakan tersebut mendapat sorotan dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.

Organisasi profesi itu menilai, jika terbukti dilakukan secara melawan hukum, tindakan menghentikan peliputan hingga memaksa wartawan menghapus materi jurnalistik dapat menjadi bentuk perintangan terhadap kerja pers.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menyayangkan masih adanya tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” kata Juniardi.

Menurut dia, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers nasional memiliki fungsi dan hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Juniardi juga mengingatkan adanya ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Ia merujuk Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, PFI Lampung mendorong wartawan maupun redaksi GarudaTV untuk mempertimbangkan langkah hukum maupun mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, dengan terlebih dahulu memastikan seluruh fakta dan bukti terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, intimidasi verbal, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Juniardi.

Kasus tersebut sekaligus kembali menempatkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai persoalan penting.

Sebab, kebebasan pers tidak hanya menyangkut wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan relevan dengan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *