Onetime.id, Pesawaran – Penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2 mendadak disorot publik.
Bukan hanya persoalan operasional dapur sehari-hari, namun belakangan terungkap adanya sengkarut kesepakatan pengelolaan, utang supplier, fasilitas bermasalah, hingga berujung suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sengkarut ini dibeberkan oleh Batin Perwira Kusuma, sosok yang sebelumnya terlibat langsung dalam upaya pembenahan dan penyelesaian masalah teknis di dapur SPPG tersebut.
Batin Perwira menceritakan, persoalan berawal dari pertemuannya dengan Fajar Kurniawan, yang disebut-seban sebagai mitra pertama SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2, pada 6 September 2026.
Dalam pertemuan itu dibahas rencana pengalihan atau pengelolaan dapur.
Sepakatlah pembayaran uang muka (down payment) sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, sementara sisanya dibayarkan bertahap.
“Namun saat mengecek kondisi lapangan pada 8 September 2026, situasi sebenarnya mulai terlihat,” ungkap Batin Perwira.
Setelah berkoordinasi dengan pihak SPPI, akuntan, Aslap, Korcam, hingga relawan dan petugas keamanan, terkuak sejumlah supplier ternyata belum menerima pembayaran.
Tak hanya itu, fisik bangunan dapur dinilai belum memenuhi spesifikasi teknis.
Melihat kondisi tersebut, Batin Perwira akhirnya turun tangan membenahi fasilitas.
Mulai dari perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum berfungsi hingga peningkatan daya listrik dari 10.000 VA menjadi 16.500 VA.
Mendadak Di-suspend BGN dan Persoalan Legalitas
Masalah berlanjut ketika Fajar mendadak menghubungi Batin Perwira pada 8 September 2026 malam untuk meminta dana mendesak, yang kemudian diserahkan sejumlah uang.
Anehnya, baru sehari berselang yakni pada 9 September 2026, SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2 resmi dijatuhi sanksi suspend oleh BGN.
“Saat saya tanyakan, Fajar datang membawa surat keterangan suspend dari BGN. Dari situ saya bantu lagi mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan syarat kelayakan lainnya,” paparnya.
Sengkarut administrasi semakin membelit ketika menyangkut payung hukum yayasan. Fajar sempat mengklaim dapur tersebut berada di bawah Yayasan Raden Intan Lampung.
Namun karena komunikasi Fajar dan pihak yayasan tersendat, Batin Perwira berinisiatif menemui pengurus yayasan di kawasan Bypass Bandar Lampung pada 12 September 2026.
Dalam pertemuan dengan perwakilan yayasan (Zulkarnain, Ridho, dan Ibnu Hajar), dibahas penataan ulang hingga pergantian PIC MBG.
Hadirnya Investor Baru dan Langkah Hukum
Suasana kian memanas setelah Batin Perwira mendapat laporan adanya penarikan satu unit kendaraan dari lokasi dapur secara diam-diam. Ditambah lagi, muncul isu masuknya investor baru di SPPG Kedondong Pasar Baru 2.
Padahal, di saat bersamaan Fajar masih menegaskan bahwa hak pengelolaan dapur masih di tangannya.
Merasa telah menguras waktu, tenaga, serta modal finansial yang tidak sedikit untuk perbaikan dan pengurusan izin dapur, Batin Perwira akhirnya mengambil sikap tegas.
“Saya merasa sangat dirugikan. Karena itu masalah ini sudah saya serahkan penuh kepada kuasa hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Pada 29 September 2026, tim kuasa hukum Batin Perwira resmi mengambil langkah hukum, termasuk mengamankan berkas-berkas dokumen serta perizinan yang selama ini telah diurus.






