Onetime.id, Pesawaran – Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten akun TikTok @wartamedia2 terus menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Mereka mendesak Polres Pesawaran memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pesawaran Syamsurizal, Ketua GARDA P3ER Pesawaran Sabturizal, dan Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung Syahruddin alias Din Moro.
Ketiganya meminta persoalan tersebut tidak berlarut-larut menjadi polemik di ruang publik.
Menurut mereka, ketidakjelasan mengenai status pengaduan justru dapat memunculkan berbagai spekulasi dan versi yang berpotensi memperkeruh suasana.
Syamsurizal mengatakan persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan profesionalisme jurnalistik.
“Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi perang narasi. Kalau ada pihak yang merasa kehormatannya dirugikan dan sudah mengadu kepada kepolisian, maka substansinya harus diperiksa. Polisi harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi bola liar,” kata Syamsurizal.
Menurut dia, kebebasan pers tetap melekat dengan tanggung jawab profesional.
Jika materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, kata dia, maka perlu dilihat dari perspektif standar profesional dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebaliknya, apabila konten tersebut bukan produk jurnalistik, klasifikasi serta aspek hukumnya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kita jangan mencampuradukkan antara kritik, pemberitaan, opini dan tuduhan. Semuanya mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena itu, periksa materinya secara utuh dan jangan mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.
Sabturizal meminta kepolisian menelusuri rangkaian konten secara menyeluruh dan tidak hanya berangkat dari tangkapan layar atau potongan video.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup materi asli, waktu publikasi, sumber informasi, narasi yang digunakan, hingga proses penyebaran konten.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, bongkar faktanya. Jangan berhenti pada tangkapan layar atau potongan video. Periksa materi aslinya, waktu publikasinya, narasinya dan rangkaian penyebarannya. Dari situlah kepolisian bisa menentukan langkah hukum,” kata Sabturizal.
Ia menilai kejelasan dari aparat penting karena persoalan tersebut telah mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan antarindividu. Sudah muncul perhatian dari berbagai elemen. Karena itu kami minta ada kejelasan, supaya masyarakat tidak terus menebak-nebak,” ujarnya.
Sementara itu, Syahruddin alias Din Moro meminta Polres Pesawaran menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Kami minta Polres Pesawaran jangan hanya menerima pengaduan secara administratif. Kalau bukti sudah diserahkan, lakukan langkah sesuai kewenangan. Telusuri, klarifikasi dan periksa. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perkara ini dibiarkan menggantung,” kata Din Moro.
Menurut dia, kepastian hukum tidak hanya penting bagi pihak yang mengadu, tetapi juga bagi pihak yang dilaporkan.
“Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, itu juga harus menjadi jawaban. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Jadi semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Din Moro juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling serang melalui media sosial.
“Jangan sampai Pesawaran gaduh hanya karena perang konten. Bumi Andan Jejama tidak membutuhkan kegaduhan, tetapi membutuhkan kepastian. Siapa pun yang merasa punya dasar hukum, buktikan melalui jalur hukum,” katanya.
Ia menegaskan desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum ataupun permintaan agar kepolisian memihak kepada Yusnizar.
“Kami tidak meminta polisi memenangkan siapa pun. Kami meminta polisi bekerja. Itu saja. Benar atau salah nanti alat bukti yang menjawab,” kata dia.
Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda sebelumnya disampaikan melalui anaknya, Enmeru, kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026.
Pihak keluarga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik terkait konten yang mereka persoalkan.
Kini, tiga elemen masyarakat tersebut meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan.
Mereka menilai proses hukum yang transparan diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Jika pengaduan memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti, mereka meminta proses berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan juga dinilai perlu disampaikan secara proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola akun TikTok @wartamedia2 belum memberikan tanggapan mengenai pengaduan maupun desakan tersebut. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka.






