Berita  

HMI Badko Sumbagsel Desak Investigasi Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung

Onetime.id, Bandar Lampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Badko Sumbagsel) mendesak Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan praktik pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal di Provinsi Lampung.

Desakan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2026.

HMI menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri dugaan adanya aktor intelektual, jaringan pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila praktik tersebut terbukti.

Ketua HMI Badko Sumbagsel, Febro Billy, mengatakan organisasinya berkepentingan mengawal penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Negara tidak boleh hanya menunjukkan keberanian kepada pelaku kecil, tetapi juga harus berani mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal ini. Hukum harus bekerja secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada level pelaksana,” kata Febro pada Jumat, (31/7/2026).

HMI menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal di Lampung, termasuk dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat.

Kedua, HMI meminta Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten dievaluasi hingga dicopot apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau keterlibatan dalam praktik tersebut.

Ketiga, HMI mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Hendra Bajil selaku Direktur PT Tubaba Jaya Coal.

Menurut HMI, apabila penyelidikan menemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Febro menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Menurut dia, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah.

“Kami mengingatkan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menjadi aktor intelektual, pemberi perlindungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *