Analisis Antopologi Hukum Program MBG dalam Perspektif Keadilan Ekonomi dan Keadilan Sosial Menurut Cak Nur

Onetime id, Jakarta – Kalau kita bicara dalam perspektif antropologi hukum, maka sebuah aturan atau kebijakan negara seyogianya tidak lahir di ruang hampa tanpa memperhatikan kebiasaan, kebutuhan, dan realitas masyarakat yang hidup di dalamnya.

Hukum bukan sekadar pasal-pasal yang tertulis di atas kertas, melainkan cerminan dari kultur budaya, relasi kekuasaan, serta perilaku masyarakat yang menjalankannya.

Ketika negara meluncurkan suatu program, antropologi hukum tidak berhenti pada pujian terhadap teks regulasi.

Antropologi hukum justru turun ke lapangan untuk melihat apakah hukum tersebut benar-benar menghadirkan keadilan atau malah menciptakan ketimpangan baru.

Jika realitas ini dibedah menggunakan pemikiran Nurcholish Madjid (Cak Nur) dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI Bab VI tentang Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi, maka pesan moralnya sangat jelas.

Kekayaan negara dan roda ekonomi tidak boleh hanya berputar pada segelintir orang kaya atau mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Hukum dan kebijakan harus berpihak pada kemanusiaan serta membela kelompok masyarakat yang lemah (mustad’afin). Jika hukum gagal mendistribusikan keadilan secara nyata, maka hukum tersebut telah kehilangan jiwanya.

Dalam pandangan Cak Nur, keadilan berarti memberikan sesuatu sesuai kebutuhan dan porsinya kepada setiap individu.

Dengan demikian, kebutuhan primer masyarakat tidak selalu sama karena persoalan dan keresahan yang mereka hadapi pun berbeda-beda.

Dari sini muncul pertanyaan mendasar: apakah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini? Ataukah program tersebut hanya menjadi instrumen politik dan ekonomi yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tanpa memahami kebutuhan primer masyarakat akar rumput?

Oleh karena itu, persoalan terbesar Program MBG bukan hanya soal makanan. Persoalan utamanya adalah ketepatan sasaran penerima manfaat, kejujuran dan transparansi tata kelola, serta keberpihakan negara kepada rakyat kecil sebagai prioritas utama.

Kita tentu sepakat bahwa tidak ada yang menolak anak-anak Indonesia mendapatkan makanan yang layak dan bergizi.

Tidak ada pula yang menolak upaya negara untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi mimpi menuju Indonesia Emas 2045.

Bahkan secara konstitusional, negara memang berkewajiban menjamin kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Namun pertanyaannya, apakah MBG benar-benar efektif dalam mencegah stunting? Jika dampaknya belum signifikan, mengapa pemerintah begitu optimistis terhadap program ini? Kenapa tidak di uji coba terlebih dahulu ke beberapa tempat untuk menganalisa lebih lanjut dari ke efektifan program MBG ini?

Pecayalah masalah pasti akan muncul ketika sebuah program yang diklaim lahir atas nama rakyat justru berpotensi menjauh dari rakyat dalam proses pelaksanaannya.

Di atas kertas, MBG tampak sebagai proyek kemanusiaan yang spektakuler. Bahkan pernah disampaikan oleh mantan ketua badan gizi nasional bahwa “jika ada sembilan belas ribu SPPG diakhir tahun 2025, maka dapat dipastikan akan ada sembilan belas ribu ekor sapi yang akan dipotong setiap harinya untuk mendukung program tersebut”.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit laporan yang menunjukkan bahwa penerima manfaat jarang mendapatkan menu daging sapi sebagaimana yang pernah disampaikan mantan ketua BGN di hadapan Presiden Prabowo.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya jarak antara pernyataan pejabat dan realitas yang ada di lapangan.

Sejarah Indonesia telah mengajarkan bahwa semakin besar anggaran sebuah program sosial, semakin besar pula potensi munculnya perebutan keuntungan ekonomi maupun pengaruh politik di sekitarnya.

Padahal Program MBG memiliki dasar hukum yang jelas melalui pembentukan Badan Gizi Nasional dan pengaturannya dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur sasaran penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, rantai pasok, pengawasan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Namun hukum tidak hanya hidup di atas kertas. Dalam perspektif antropologi hukum, sebagaimana dikemukakan Bronislaw Malinowski, efektivitas suatu aturan ditentukan oleh bagaimana aturan tersebut bekerja dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sementara itu, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa keberhasilan hukum dipengaruhi oleh faktor masyarakat, budaya, dan struktur pelaksanaannya.

Dengan kata lain, “rakyat tidak makan regulasi. Rakyat makan hasil implementasi”.

Di sinilah kritik perlu diarahkan kepada pengelola negara. Jika negara mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk MBG, tetapi petani lokal tetap miskin karena tidak dilibatkan sebagai pemasok utama bahan pangan, maka yang bergerak bukan ekonomi kerakyatan, melainkan ekonomi kapitalis yang lebih menguntungkan kelompok tertentu.

Jika UMKM daerah hanya menjadi penonton sementara rantai pasok dikuasai segelintir pihak, maka yang tumbuh bukan kemandirian ekonomi dalam masyarakat, melainkan ketergantungan terhadap kelompok yang menguasai pasar.

Jika pengadaan lebih banyak dinikmati oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan, maka program sosial berpotensi berubah menjadi proyek bisnis yang menjauh dari tujuan awalnya.

Kritik semacam ini bukanlah tuduhan, melainkan bentuk kewaspadaan konstitusional. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan.

Karena itu, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah: apakah uang negara yang berputar melalui MBG benar-benar mengalir kepada petani, nelayan, peternak, koperasi, dan UMKM lokal? Ataukah hanya berputar di kalangan kelompok tertentu yang sejak awal memiliki akses terhadap proyek-proyek strategis pemerintah?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan setiap hari.

Lebih jauh lagi, sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran yang terserap.

Munculnya laporan kasus keracunan makanan di sejumlah daerah menjadi alarm bahwa kualitas pengawasan masih perlu diperbaiki.

Sebuah negara hukum tidak boleh puas hanya karena program berjalan. Negara hukum harus bertanya apakah program tersebut berjalan dengan baik, aman, dan sesuai tujuan.

Dalam perspektif antropologi hukum, masyarakat tidak menilai negara dari pidato pejabat atau siaran pers pemerintah.

Masyarakat menilai negara dari pengalaman empiris sehari-hari yang mereka lihat dan rasakan secara langsung.

Petani akan menilai apakah hasil panennya dibeli dengan harga yang layak. Nelayan akan menilai apakah hasil tangkapannya terserap dengan baik.

UMKM akan menilai apakah mereka diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Anak sekolah akan menilai kualitas makanan yang mereka terima sebenarnya layak atau tidak.

Dan rakyat akan menilai apakah uang pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali kepada masyarakat atau hanya berputar di kantong lingkaran elite kekuasaan.

Karena itu, kritik terhadap MBG tidak boleh dipahami sebagai penolakan terhadap pemenuhan gizi masyarakat.

Sebaliknya, kritik merupakan bentuk pengawasan agar tujuan konstitusional program tersebut tidak dibajak oleh kepentingan politik, birokrasi, maupun ekonomi tertentu, dan dapat berjalan sesuai tujuan awalnya.

Menurut Cak Nur, terdapat hubungan erat antara kebijakan sosial dan kebijakan ekonomi.

Kebijakan sosial akan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, dan kebijakan ekonomi juga akan memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.

Ketika keadilan ekonomi terwujud, berbagai persoalan sosial seperti kriminalitas, kebodohan, dan ketimpangan dapat ditekan.

Sebaliknya, ketika keadilan ekonomi dan keadilan sosial tidak hadir, maka akan muncul efek domino berupa kemiskinan, meningkatnya angka kejahatan, rendahnya kualitas pendidikan, dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukanlah seberapa besar anggaran yang dihabiskan, melainkan seberapa besar kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh rakyat dampat dari program MBG secara sosial maupun ekonomi.

Jika anak-anak kenyang setelah menerima MBG tetapi petani tetap miskin, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya.

Jika MBG berhasil disalurkan tetapi ekonomi lokal tidak bergerak, berarti ada yang perlu dievaluasi.

Jika program sosial yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu memperkuat kedaulatan rakyat secara ekonomi, sosial, dan politik, maka negara perlu bertanya kembali:

Untuk siapa sesungguhnya program ini diadakan? Benar-benar untuk rakyat, atau malah untuk mengisi kantong-kantong bisnis para pejabat? MBG: Makan Bergizi Gratis atau Maling Berkedok Gizi?

Penulis Rasyid Rahman adalah Mahasiswa Hukum pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *