Eksepsi Dendi Ditolak, SPAM Rp 8,2 Miliar Masuk Fase Bongkar Aliran Duit

Eksepsi yang diajukan eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Dok: onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tak memberi ruang bagi manuver awal kubu terdakwa.

Eksepsi yang diajukan eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ditolak mentah.

Putusan sela itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, Jumat (10/4/2026), di ruang Garuda. Singkat, tegas, tanpa basa-basi.

“Perlawanan advokat tidak diterima.”

Kalimat itu menutup pintu perdebatan di tahap awal, sekaligus membuka babak berikutnya pembuktian.

Artinya, perkara senilai Rp 8,2 miliar ini tak lagi berkutat pada prosedur, tapi masuk ke inti siapa berbuat apa, dan ke mana uang mengalir.

Di fase ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan mulai mengurai benang kusut proyek SPAM Pesawaran.

Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ikut menyeret nama di lingkaran terdekat terdakwa.

Sorotan salah satunya mengarah pada Nanda Indira Bastian.

Namun, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, TPPU bukan perkara “sekadar kecipratan”.

“Tindak pidana itu soal perbuatan. Kalau hanya ‘ketempatan’, itu bukan pidana,” ujarnya.

Rinaldy menegaskan, TPPU mensyaratkan tindakan aktif ada upaya sadar menyamarkan asal-usul uang, menempatkan, atau menggunakannya.

Nama tercatat sebagai penerima atau pemilik, kata dia, belum cukup.

“Ia harus terbukti ikut serta. Ada perbuatan aktif dan disengaja.”

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sudah lebih dulu bergerak agresif.

Tiga kali pemeriksaan terhadap Nanda dilakukan. Hasilnya, bukan sekadar keterangan aset pun disapu.

Dari 40 tas bermerek senilai sekitar Rp 800 juta, kendaraan, uang tunai, hingga puluhan sertifikat tanah dan bangunan, total sitaan ditaksir mencapai Rp 45,2 miliar.

Nilai yang jauh melampaui angka proyek yang dipersoalkan.

Menariknya, sebagian aset disebut tercatat atas nama pihak lain, namun secara faktual berada dalam kendali terdakwa. Di sinilah dugaan pencucian uang menemukan pijakannya.

Selain Dendi, perkara ini juga menyeret Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan sejumlah rekanan proyek.

Jaringnya tak sempit, dan sidang pembuktian berpotensi membuka lebih banyak nama.

Dengan eksepsi yang kandas, ruang sidang kini berubah fungsi dari arena bantahan menjadi panggung pembongkaran.

Jaksa bersiap menelusuri aliran dana dan publik menunggu, siapa saja yang ikut hanyut di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *