Onetime.id, Bandar Lampung – Pengungkapan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terjadi di wilayah pesisir Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita total 203 ton solar yang diduga ilegal dari tiga lokasi berbeda di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dalam operasi pada Rabu, 8 April 2026.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga titik yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi BBM ilegal tersebut mulai dari proses pengolahan hingga penampungan.
Di lokasi pertama yang diduga milik pelaku berinisial H, polisi menemukan 26 ton atau sekitar 26.000 liter solar.
BBM tersebut disebut berasal dari hasil pengolahan minyak mentah ilegal (minyak cong) menggunakan metode bleaching.
Selain itu, aparat juga mengamankan tiga unit kapal yang diduga digunakan untuk distribusi.
“Lokasi ini baru beroperasi sekitar enam bulan. Sebanyak 26 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Helfi, Kamis, 9 April 2026.
Sementara di lokasi kedua yang diduga milik pelaku berinisial Y, aparat menemukan aktivitas penampungan BBM hasil pengecoran dari SPBU.
Dari lokasi ini, polisi menyita 168 ton solar serta 237 unit tandon penampungan. Enam orang pekerja turut diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gudang tersebut telah beroperasi sejak awal 2024.
Adapun lokasi ketiga masih dalam tahap pendalaman kepemilikan.
Dari titik ini, aparat menyita sekitar 9 ton solar yang juga diduga bagian dari jaringan distribusi ilegal yang sama.
Secara keseluruhan, dari tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan 203 ton BBM jenis solar yang diduga ilegal.
Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir, mulai dari proses produksi hingga distribusi, yang memanfaatkan celah pengawasan distribusi BBM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi praktik pemalsuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi BBM ilegal tersebut di wilayah Lampung dan sekitarnya.






