Solar Subsidi Rp128 Miliar ke Tambang Mas Ilegal, Pengamat: Bongkar Aktor Utama

Pemerhati kebijakan hukum, Benny N. A. Puspanegara. Ilustrasi: Onetime.id/Wildanhanafi.

Onetime.id, Bandar Lampung – Pemerhati kebijakan hukum, Benny N. A. Puspanegara, menilai dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk operasional tambang emas ilegal di Way Kanan memiliki indikasi kuat sebagai kejahatan terorganisir.

Menurut Benny, jika benar terdapat distribusi solar subsidi secara sistematis untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal, maka praktik tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran distribusi energi, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir.

Ia merujuk pada kerangka hukum internasional dalam United Nations melalui konvensi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime yang menjelaskan bahwa kejahatan terorganisir memiliki sejumlah karakteristik, seperti melibatkan lebih dari dua orang, memiliki pembagian peran, dilakukan secara berkelanjutan, serta bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

“Dengan dugaan konsumsi solar mencapai sekitar 16.800 liter per hari, operasi semacam ini hampir tidak mungkin terjadi secara sporadis. Pasti ada struktur jaringan yang mengaturnya,” kata Benny kepada onetime.id, pada Kamis, (12/3/2026).

Ia menduga jaringan tersebut dapat melibatkan berbagai peran, mulai dari pemasok BBM, koordinator distribusi, operator alat berat, pengelola tambang, hingga kemungkinan pihak yang memberikan perlindungan terhadap operasi ilegal tersebut.

Menurut Benny, secara kriminologis kondisi ini menunjukkan adanya ekosistem kejahatan ekonomi yang terorganisir.

“Ini bukan sekadar pencurian subsidi, tetapi sudah menyerupai industri kriminal,” ujarnya.

Potensi Jerat Korupsi

Benny menjelaskan, penyalahgunaan BBM subsidi pada dasarnya dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.

Namun, menurut dia, apabila hanya menggunakan undang-undang sektor energi, dimensi kerugian negara tidak sepenuhnya tersentuh.

Karena itu, jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, pembiaran oleh pejabat, atau kolusi dalam distribusi BBM subsidi, perkara tersebut berpotensi masuk dalam rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 yang mengatur perbuatan merugikan keuangan negara serta Pasal 3 yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

“Subsidi BBM merupakan bagian dari keuangan negara yang berasal dari APBN. Jika distribusinya diselewengkan untuk kepentingan tambang ilegal, maka kerugian negara sangat mungkin terjadi,” kata Benny.

Menelusuri Aktor Intelektual

Benny menilai pembuktian terhadap aktor intelektual atau pemodal utama tidak bisa hanya mengandalkan kesaksian. Penegakan hukum, menurut dia, harus menggunakan pendekatan investigasi berlapis.

Salah satu metode yang dinilai penting adalah pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran keuntungan dari hasil tambang, transaksi pembelian BBM, hingga distribusi hasil tambang emas.

Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu melakukan analisis rantai pasok BBM, mulai dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pengepul, transportir, hingga lokasi tambang.

“Dengan volume distribusi yang diperkirakan mencapai jutaan liter, hampir pasti ada dokumen logistik yang dapat ditelusuri,” ujarnya.

Metode lain yang dapat digunakan adalah forensik digital untuk menelusuri komunikasi dan transaksi yang menghubungkan jaringan pelaku.

Dalam hukum pidana modern juga dikenal konsep intellectual dader, yakni pihak yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan meskipun tidak berada langsung di lokasi kejadian.

Pentingnya Penerapan TPPU

Benny menilai pendekatan hukum yang sangat relevan dalam kasus ini adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dia, aktivitas tambang ilegal biasanya menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.

“Tanpa TPPU, penegakan hukum sering hanya berhenti pada operator lapangan. Dengan TPPU, aparat dapat menyita aset dan merampas keuntungan dari kejahatan,” kata Benny.

Pendekatan tersebut dikenal sebagai strategi follow the asset, yaitu menelusuri dan merampas hasil kejahatan, bukan hanya mengejar pelakunya.

Dugaan Kejahatan Sistematis

Benny juga menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung selama sekitar 18 bulan.

Jika praktik tersebut terbukti berjalan dalam jangka waktu panjang dengan pola yang sama, maka secara doktrinal dapat dikategorikan sebagai kejahatan berkelanjutan atau continuing crime dalam hukum pidana.

“Ini menunjukkan adanya perencanaan, struktur operasional, serta kesengajaan kolektif. Artinya, ini bukan insiden sesaat, tetapi operasi bisnis kriminal yang berjalan stabil,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengawasan

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Benny menilai pemerintah memiliki kewajiban pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Distribusi tersebut berada dalam pengawasan sejumlah lembaga, termasuk Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Jika penyimpangan terjadi dalam skala besar dan berlangsung lama, menurut Benny, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan.

“Apakah ini sekadar kelalaian administratif, kegagalan pengawasan, atau bahkan pembiaran sistemik,” kata dia.

Sanksi bagi SPBU

Benny menambahkan, secara administratif pemerintah dapat menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi untuk aktivitas ilegal.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Namun dalam praktiknya, kata dia, sanksi administratif semacam ini jarang diterapkan secara tegas.

Potensi Maladministrasi

Jika penyimpangan berlangsung lama tanpa tindakan pengawasan yang memadai, kondisi tersebut juga berpotensi mengarah pada maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengawasan terhadap maladministrasi berada dalam kewenangan Ombudsman Republik Indonesia.

Bentuk maladministrasi dapat berupa pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun pengawasan yang tidak memadai oleh penyelenggara negara.

“Bukan Sekadar Tambang Ilegal”

Benny menilai jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak lagi sekadar persoalan pertambangan ilegal.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga potensi kejahatan besar yang saling berkaitan, yaitu perampokan subsidi negara, eksploitasi sumber daya alam ilegal, serta kejahatan ekonomi terorganisir.

“Kerugian negara yang disebut mencapai Rp128 miliar kemungkinan hanya permukaan gunung es,” kata Benny.

Menurut dia, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian fiskal, tetapi juga mencakup rusaknya tata kelola energi, hilangnya penerimaan negara, kerusakan lingkungan, hingga terbentuknya jaringan kriminal berbasis sumber daya alam.

“Jika penegakan hukum hanya berhenti pada operator tambang di lapangan, yang tertangkap hanyalah pion. Aktor utamanya bisa tetap bersembunyi di balik jaringan distribusi dan logistik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *