Onetime.id, Bandar Lampung – Penyelidikan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan terus dikembangkan oleh Kepolisian Daerah Lampung.
Selain menetapkan sejumlah tersangka, penyidik kini membidik kemungkinan adanya penyandang dana atau “bohir” yang berada di balik aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, Heri Rusyaman, mengatakan penyidik tengah menelusuri sumber pendanaan, pihak yang menyediakan lahan, hingga jaringan yang menopang kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” kata Heri usai konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, (10/3/2026).
Menurut Heri, lokasi penambangan emas ilegal itu berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Meski berada di lahan perusahaan perkebunan negara, praktik di lapangan menunjukkan adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pengelola lahan dan kemudian bekerja sama dengan para penambang.
“Lokasinya memang berada di HGU PTPN. Tetapi dalam praktiknya sering kali ada masyarakat yang mengaku memiliki atau mengelola lahan tersebut dan kemudian bekerja sama dengan para penambang,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan pola kemitraan tidak resmi antara penambang dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dalam penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi modus operasi berupa sistem bagi hasil antara penambang dan pihak yang menyediakan atau mengklaim lahan.
“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70–30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” kata Heri.
Skema tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung dalam waktu cukup lama.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal tersebut, termasuk oknum dari aparat maupun dari lingkungan perusahaan perkebunan.
“Kita akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, atau memang benar tanah tersebut murni milik masyarakat,” ujar Heri.
Meski demikian, pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 disebut justru merasa dirugikan oleh aktivitas tambang tanpa izin di wilayah konsesinya.
Perusahaan perkebunan negara itu bahkan telah beberapa kali melaporkan kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut kepada kepolisian.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun.
Area eksploitasi yang dibuka para penambang diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare di kawasan perkebunan milik PTPN.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik berencana memeriksa pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan maupun pihak yang diduga bekerja sama dengan para penambang.
“Siapa pun yang mengaku lahannya digunakan untuk aktivitas ini dan bekerja sama dengan penambang ilegal akan kita periksa dan kita tangani sesuai prosedur,” kata Heri.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor utama yang selama ini belum tersentuh penyidikan.






