Onetime.id, Bandar Lampung – Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diduga tidak sesuai peruntukannya.
Sejumlah kendaraan operasional yang seharusnya diprioritaskan bagi pejabat struktural justru disebut-sebut dikuasai oleh pejabat fungsional di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu kendaraan dinas jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 1545 BZ yang tercatat sebagai kendaraan dinas milik Kabid P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Drs. Dorda, MM diduga tidak digunakan oleh yang bersangkutan.
Ironisnya, mobil operasional tersebut disebut-sebut justru dipergunakan oleh seorang tenaga ahli bernama Wirgi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan instansi tersebut.
Bahkan beredar kabar bahwa pihak pengelola aset tidak berani menarik kendaraan tersebut. Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah, Rofiq Nugroho, disebut-sebut enggan melakukan penertiban karena adanya kedekatan dengan para pejabat fungsional yang merupakan sesama alumni IPDN.
Selain itu, sebagian kendaraan dinas masih dikuasai pejabat fungsional dengan dalih kebutuhan operasional, meskipun secara aturan penggunaan kendaraan dinas memiliki ketentuan yang jelas.
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset kendaraan milik pemerintah daerah.
Ironisnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Dini Marini, ia terkesan bingung dan melempar tanggung jawab kepada masing-masing OPD.
“OPD mana yang dimaksud? Saya masih ada kegiatan mas. Mohon maaf, maksud saya OPD mana yang kendaraannya dipakai fungsional?” ujar Dini saat dikonfirmasi pada Selasa, (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang telah diserahkan kepada OPD menjadi tanggung jawab kepala dinas masing-masing, termasuk dalam hal pendistribusian penggunaannya kepada pejabat yang membutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
“Untuk kendaraan dinas yang telah diserahkan kepada OPD, pengelolaannya menjadi tanggung jawab kepala dinas masing-masing, termasuk dalam hal penugasan penggunaannya untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan dinas pada prinsipnya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Namun secara umum kendaraan operasional lebih diprioritaskan bagi pejabat struktural sesuai jabatan dan kebutuhan tugas.
“Memang kebijakan ada pada kepala OPD masing-masing. Tapi OPD mana yang dimaksud ini?” tambahnya.
Padahal, penggunaan barang milik negara atau daerah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap barang milik negara atau daerah harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi serta berada dalam pengawasan pengguna barang.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan diperuntukkan bagi pejabat tertentu sesuai dengan struktur organisasi pemerintahan.
Jika benar kendaraan dinas tersebut dikuasai oleh pejabat yang tidak berhak, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset daerah.
Bukan sekadar soal kendaraan, tapi menyangkut tata kelola aset negara. Jika tidak diawasi dengan baik, bisa membuka celah penyalahgunaan fasilitas negara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah Rofiq Nugroho belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat fungsional tersebut. (Tim)






