Onetime.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.
Menurut Mirza, menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab utama seorang pemimpin.
Karena itu, keberadaan Posbankum diharapkan menjadi ruang pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa.
“Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa,” kata Mirza saat peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Maret 2026.
Peresmian tersebut dilakukan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan dihadiri para bupati serta wali kota se-Lampung.
Mirza mengatakan Posbankum diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat desa, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, hingga persoalan sosial lainnya.
Ia menilai banyak persoalan hukum masyarakat selama ini tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses dan minimnya pemahaman hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman mengatakan Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini langkah penting untuk memastikan akses keadilan dirasakan seluruh masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” ujarnya.
Menurut Supratman, kehadiran Posbankum merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang memiliki keterbatasan pendidikan maupun ekonomi.
“Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufikurrahman mengatakan pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai seluruh desa dan kelurahan yang ada.
“Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2025 pemerintah juga melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti sekitar 3.800 peserta untuk memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Menurut Taufikurrahman, sejumlah persoalan hukum di masyarakat telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan.
Di antaranya konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 15 pemerintah kabupaten dan kota di Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum.
Penghargaan juga diberikan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat mempercepat penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi dan konsultasi, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung.





