Besok, Skandal SPAM Pesawaran Seret Dendi Ramadhona dkk ke Meja Hijau

Dendi Ramadhona, bersama tiga tersangka lain tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, bersama empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam persidangan itu, para terdakwa akan mendengarkan secara resmi konstruksi perkara yang disusun jaksa terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan jaringan perpipaan air minum di Kabupaten Pesawaran.

Perkara yang menyedot perhatian publik Pesawaran ini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejari Pesawaran ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pada Senin, 2 Maret 2026.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.

Asisten Pidana Khusus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, sebelumnya menyatakan bahwa pelimpahan perkara itu merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilalui sebelum perkara diuji di persidangan.

Menurut dia, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan hasil penyidikan aparat kejaksaan, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp7.028.758.092.

Nilai kerugian itu hampir menyamai total nilai proyek yang hanya sebesar Rp8,2 miliar.

Arliansyah mengatakan proses penuntutan dilakukan dengan prinsip profesionalitas dan transparansi.

“Kami melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat lima orang terdakwa, yakni:

  1. Zainal Fikri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
  2. Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran.
  3. Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.
  4. Syahril Ansyori, pihak yang meminjam perusahaan CV Lembak Indah.
  5. Adal Linardo, pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Kelima terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Oktober 2025.

Sejak saat itu mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Dalam perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara itu dari Dendi Ramadhona dengan nilai lebih dari Rp45 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Lampung karena menyangkut proyek infrastruktur dasar yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat.

Sidang perdana besok akan menjadi awal pengujian konstruksi perkara tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *