Polda Lampung Seriusi Dugaan Kasus Proyek  Revitalisasi 

Empat di antaranya merupakan kepala Sekolah Dasar (SD) dan satu kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kota Bandar Lampung.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Lampung, Andri Yulianto, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan tersebut.

“Kami akan mendalami informasi terkait hal itu,” ujar Andri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima kepala sekolah telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Empat di antaranya merupakan kepala Sekolah Dasar (SD) dan satu kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Selain kepala sekolah, sejumlah bendahara sekolah juga turut dipanggil untuk klarifikasi.

Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait penggunaan anggaran revitalisasi sekolah serta dana BOS.

Sumber menyebutkan, dugaan permasalahan berkaitan dengan penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun hingga kini, aparat kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dalam proses klarifikasi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dasar.

Nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, disebut dalam keterangan sejumlah pihak yang diperiksa.
Heti Friskatati sebelumnya pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait proyek revitalisasi sekolah.

Dalam proses internal DPRD, yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung karena dinilai melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merugikan harkat dan martabat lembaga.

Selain pihak sekolah, penyidik juga disebut telah memanggil sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk orang-orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan oknum anggota DPRD tersebut.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa berkas perkara terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status perkara maupun nilai anggaran yang sedang ditelusuri.

Pihak kepolisian menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Heti Friskatati maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang.

Dana revitalisasi sekolah dan dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana serta mutu pendidikan. Perkembangan penanganan perkara ini, menurut kepolisian, akan disampaikan setelah proses pendalaman lebih lanjut dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *