Onetime.id, Lampung — Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal terjadi di lokasi pembuatan perumahan Sky View di kawasan Kedamaian, Bandar Lampung. Pengerukan batuan di Bukit Camang itu berlangsung masif dan memicu keresahan warga sekitar.
Warga setempat, Iwan, 37 tahun, mengatakan kegiatan penambangan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan perumahan.
Dampaknya, jalan lingkungan cepat rusak dan debu beterbangan setiap hari.
“Kalau hanya pembuatan perumahan mungkin tidak masalah. Tapi karena sekaligus menambang batu, ya jelas merusak lingkungan,” kata dia, pada Jumat, (28/2/2025).
Menurut dia, aktivitas tersebut sudah berlangsung satu hingga dua tahun terakhir. Sempat terhenti, namun kini kembali berjalan dengan intensitas lebih tinggi.
“Sekarang benar-benar masif. Kami yang tinggal di sekitar sini yang langsung merasakan dampaknya,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya tujuh unit ekskavator beroperasi di area Bukit Camang.
Puluhan truk hilir mudik mengangkut material batu keluar lokasi proyek pembuatan perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek perumahan Sky View Kedamaian dikerjakan oleh Sultan Perdana Grup, pengembang di Bandar Lampung.
Adapun aktivitas penambangan disebut dilakukan oleh pihak ketiga.
Penelusuran melalui WebGIS geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di area itu juga tidak tercatat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun WIUPR.
Data pada laman resmi Kementerian ESDM menyebut kawasan tersebut bukan wilayah pertambangan.
Dengan demikian, jika penambangan tetap berlangsung dalam proyek pembuatan perumahan itu, kegiatan tersebut berstatus ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengembang dan instansi terkait.






